Kemas Soroti Jual Beli Lahan Negara, Dorong Pemda Untuk Penertiban

Kemas Soroti Jual Beli Lahan Negara, Dorong Pemda Untuk Penertiban
Penggagas Kemas, Asep Iwan.
0 Komentar

SUBANG-Keberadaan lahan milik negara yang digarap oleh PTPN VIII dan Perhutani di Kabupaten Subang, diduga banyak dikuasai oleh perorangan dan korporasi untuk kepenting pribadi. Hal itu disebabkan tidak adanya campur tangan pemerintah daerah dalam menertibkan lahan negara tersebut.

Penggagas Koalisi Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat (Kemas) Kabupaten Subang, Asep Iwan mengatakan mengapa banyak terjadi sewa menyewa lahan yang dilakukan secara perorangan ataupun korporasi lantaran tidak adanya campur tangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Seharusnya, pemerintah daerah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa lahan seperti milik Perhutani, PTPN dan lainnya bisa digarap (bukan untuk dimiliki). “Harus ada perhatian terhadap masyarakat atau petani yang menggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) atau pun lahan HGU. Sehingga tidak ada penguasan lahan bahkan diperjual belikan dengan sistem sewa menyewa. Dan jika dilakukan edukasi tersebut maka masyarakat pastinya bisa paham,” katanya.

Baca Juga:Kades Diminta Pacu Target PBB dan Daftar BPJSHasil Ukur BPN, Tanah Pengganti Kas Desa 27 Ha

Ia mengaku sudah pernah melakukan beberapa kali audiensi dengan Pemkab Subang. Namun pihak Pemkab belum bisa menunjukan lahan mana saja yang bisa digarap untuk masyarakat Subang.

“Dan yang terjadi pada pengelolaan HGU, banyak masyarakat yang menjadi objek “ngesang ” (masyarakat menjadi pekerja saja). Padahal mereka sudah memiliki lahan garapannya, maka bukan menjadi pekerja saja tapi bisa menjadi pengusaha perkebunan ataupun pertanian. Nah di Subang banyak kasus seperti itu, seharusnya masyarakat yang mendapatkan kewenangan untuk menggarap lahan HGU nya tidak hanya menjadi pekerja saja,” ungkapnya.

Dia menyebut setiap desa atau kelurahan yang ada lahan HGU PTPN dan Perhutani, dipastikan memiliki data kepemilikan lahan tersebut. Itu sebagai data awal untuk mengetahui lahan mana saja yang milik negara dan yang lainya. “Tapi sangat disayangkan juga banyak masyarakat yang sudah diberikan kewenangan HGU tersebut namun tidak ada ucapan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Subang,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertahanan Nasiona (BPN) Harison Mocodompis menjelaskan lahan HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, perusahaan , pertanian, perikanan ataupun peternakan. “HGU bisa digunakan untuk pertanian dan perkebunan apa saja, namun saratnya adalah warga negara indonesia, badan hukum, dan berkedudukan di Indonesia,” ujarnya.

0 Komentar