Kendaraan Dinas Dibiarkan Rusak, Sekda Siapkan Sanksi untuk OPD

Kendaraan Dinas Dibiarkan Rusak, Sekda Siapkan Sanksi untuk OPD
SEPERTI DIABAIKAN: Salah seorang warga Subang menunjukkan kendaran dinas di area Setda Subang yang rusak dan tidak terpakai sejak lama. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Kendaran dinas di depan kantor Dinas Arsip Daerah Kabupaten Subang, menjadi sorotan masyarakat. Kondisi yang memprihatinkan, kendaraan tersebut disinyalir sudah lama tidak terpakai. Sekda Subang memerintahkan BKAD Subang untuk mengecek kendaraan yang rusak dan tidak terpakai hingga yang masih beroperasi.

Security Pemda Subang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, mobil milik yang teronggok di depan kantor Dinas Arsip Daerah tersebut, keadaanya sudah memprihatinkan. Jika dilihat dari kondisinya, sudah sangat lama tidak terpakai. Terlihat kaca belakangnya sudah tidak utuh terpasang, ban kempes dengan waktu lama, plat nomor dicabut. “Kendaraan itu sudah lama ada disitu. Katanya milik kendaraan dinas di Pemda,” ungkapnya.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang H. Aminudin sangat menyayangkan kendaraan dinas yang dibiarkan dan tidak dipakai oleh para ASN di dinas-dinas Kabupaten Subang. Kendaraan dinas, diperuntukan untuk operasional dinas itu sendiri. “Kendaraan itu untuk operasional di dinas itu sendiri. Jadi jangan dibiarkan, jangan sampai di sia-siakan,” ujarnya.

Baca Juga:Arimbi VeroRumah Mak Itoh Ambruk Diterjang Hujan dan Angin Kencang

Sekda memerintahkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang Bidang Aset, untuk melakukan cross check terhadap kendaraan dinas yang ada di Kabupaten Subang, termasuk kendaraan dinas yang tidak terpelihara. Sementara di dinas-dinas lain sangat membutuhkan kendaraan dinas untuk operasional. Jika ada dinas yang terbukti membiarkan kendaraan operasional tidak terpelihara hingga rusak, Sekda akan memberikan sanksi terhadap dinas tersebut. “Saya minta BKAD agar meng-cross check kendaraan dinas, kenapa sampai seperti itu, agar di berikan sanksi OPD nya,” tegasnya.

Tahun 2020, Sekda menuturkan, akan ada pengadaan kendaraan dinas roda empat untuk pimpinan DPRD Subang dan juga Forkopimda. “Angaraan untuk pengadaan kendaraan tersebut, masih dalam pembahasan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan DPRD Subang,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Subang, Hari Rubiyanto mengatakan, pengadaaan kendaraan dinas hanya untuk pejabat tertentu saja di dinas-dinas Kabupaten Subang. Kendaraaan yang rusak akan dijual mulai tahun 2020. Pihaknya akan menginventarisir kendaraan yang rusak berat dan diusulkan untuk dijual dengan cara lelang umum. “Akan dilelang umum untuk kendaraan yang rusak,” ujarnya.

0 Komentar