Kota Baru Patimban Tetapkan Zona Hijau, Tunggu Pengesahan Gubernur Jabar

Kota Baru Patimban Tetapkan Zona Hijau, Tunggu Pengesahan Gubernur Jabar
KOTA BARU PATIMBAN: Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Subang, Andri M Priatna menunjukan gambar rencana Kota Baru Patimban di ruang kerjanya, Kamis (28/5). YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Wacana adanya Kota Baru Patimban sudah mulai didengungkan ketika masa Bupati Imas Arymuningsih tahun 2017 lalu. Kota Baru Patimban tersebut termuat dalam Revisi Tata Ruang Wilayah tahun 2017.

Waktu itu direncanakan sekitar 10.000 hektar luas kota tersebut. Mencakup di Kecamatan Pusakanagara, kecamatan Pamanukan, Pusakajaya, Legonkulon dan Sukasari. Saat ini berdasarkan hasil kajian seluas 5.967 hektar. Itu hanya di Kecamatan Pusakanagara.
Kota Baru Patimban akan dibangun seiring dengan adanya Pelabuhan Patimban. Diharapkan Kota Baru Patimban mampu menggerakan perekonomian di Kabupaten Subang.

Lalu apakah di era kepemimpinan Bupati Ruhimat dan Wabup Agus Masykur Kota Baru Patimban masih terpikirkan untuk direalisasikan? Apalagi saat ini pemerintah masih berjibaku sibuk urus Covid-19.

Baca Juga:Pemkab Subang Klaim Sukses Antisipasi Penyebaran Covid-19Polsek Kiarapedes Berikan Tambahan Gizi untuk Medis

Berdasarkan informasi yang diperoleh Pasundan Ekspres di lapangan, upaya untuk membangun sebuah Kota Baru Patimban terus dipersiapkan. Saat ini tengah menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Barat mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Patimban.

Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang, Andri M Priatna ST MT mengatakan, rencana tata ruang Kota Baru Patmban sudah disampaikan ke Pemprov Jawa Barat. Kemudian sudah digelar pembahasan dengan Pemprov Jabar bulan April untuk mendapat persetujuan dari Gubernur.

Setelah ada persetujuan dari Gubernur, kata dia, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur khusus tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Patimban. “Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Harapan kami bisa selesai tahun 2020 bisa selesai hingga dibuatkan Perda,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (28/5) ditemui di ruang kerjanya.

Pihaknya mengakui terus melakukan komunikasi dengan bagian hukum Setda Subang untuk menyiapkan draft Perda RDTR Kota Baru Patimban. Sehingga ketika sudah ada persetujuan dari Gubernur, tinggal Pemda secepatnya mengusulkan rancangan Perda ke DPRD untuk disahkan.

Dia menjelaskan, di Kota Baru Patimban tersebut ada enam zona. Antara lain zona perumahan, perdagangan, perkantoran, sarana pelayanan umum, industri dan pertanian.
Berdasarkan rencana tata ruang Kota Baru Patimban dengan luas 5.967 hektar tersebut setengahnya merupakan zona pertanian. Adanya zona pertanian ini sekaligus menjawab kekhawatiran, lahan pertanian akan tergerus habis dengan adanya Kota Baru Patimban.

0 Komentar