Legalitas Penyiaran Radio dan TV Lokal jadi Kado Spesial untuk Benpas 98.2 FM

Radio Benpas
TIUP LILIN: Kadiskominfo H Sumarna dan Kepala UPTD Benpas H Jafar Sidik meniup lilin HUT Ke-54 Radio Benpas 98,2 FM. VERRY KUSWANDI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Radio Benpas 98.2 FM Ke-54 digelar secara sederhana, dengan mengacu kepada protokol kesehatan Covid-19, Selasa (22/7). Meski sederhana, namun ada yang special pada momen tersebut.

Legalitas penyiaran Radio dan TV Lokal, menjadi kado terindah untuk Benpas 98.2 FM Ke-54. Acara tersebut dihadiri Kadiskominfo bersama Sekdis dan para Kabid serta Kasi. Kehadiran fans Mitra Benpas menjadi spesial memeriahkan acara tersebut.

Kepala UPTD Benpas H. Jafar Sidik, S.Pd., M.Si mengatakan, 54 tahun Radio Benpas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Subang belum memiliki legalitas. Ketika menjabat, Jafar langsung diberi tugas oleh Kadiskominfo untuk mengurus legalitas penyiaran Radio dan TV Lokal.

Baca Juga:Ngoembara Kopi Pulang Kampung, Hadirkan Konsep Pedesaaan dan Sediakan Buku BacaanTak Mau Didenda, Ridwan Kamil: Ya Pakai Masker

Alasan kenapa Radio Pemerintah harus LPPL, karena lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. Namun dengan dukungan dari Tim Diskominfo mulai dari Kadis, Sekdis, Kabid, Kasi dan kru dari Benpas legalitas penyiaran Radio dan TV Lokal bisa diselesaikan.

Sudah ada izin operasional

“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim, Radio Benpas sudah memiliki Nomor Induk Berusaha dengan kode dan nama KBLI Penyiaran Radio oleh Pemerintah pada tanggal 25 Juni 2020. Selain itu, Benpas mendapatkan ijin operasional dari Lembaga OSS yang bisa digunakan untuk ijin penggunaan sprektum frekuensi radio dan lembaga penyiaran publik lokal (TV dan Radio) pada tanggal 2 Juli 2020 ,” katanya.

Setelah ijin dari BKPMRI, Jafar mendorong untuk dikaji lebih lanjut telahan staf dari Dinas Kominfo kepada Bupati Subang untuk dibentuk Peraturan Daerah tentang lembaga penyiaran publik lokal. “Kami kembalikan kepada Kominfo, Bupati dan DPRD untuk dibentuk Perda penyiaran publik lokal,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Jafar mengucapkan terima kasih kepada fans yaitu Mitra Benpas yang mendukung penuh acara HUT Ke-54. “Saya ucapkan terima kasih kepada Mitra Benpas yang sudah mendukung acara HUT Ke-54. Tanpa Mitra Benpas kami tidak ada artinya. Kepada tim Diskominfo dan kru juga kami ucapkan terima kasih atas motivasinya, hingga kami mendapatkan legalitas Radio dan TV Lokal,” kata Jafar.

0 Komentar