Libur Panjang Akhir Oktober ASN Dilarang Piknik Keluar Kota

Libur Panjang Akhir Oktober ASN Dilarang Piknik Keluar Kota
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES BERI IMBAUAN: Bupati Subang, H.Ruhimat didampingi wakilnya Agus Masykur saat menyampaikan imbauan masyarakat dan ASN tak keluar kota saat libur panjang.
0 Komentar

Tetap Jaga Protokol Kesehatan

SUBANG-Hari libur Nasional di akhir Oktober 2020 yakni Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober, merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri akan dijadikan libur cuti bersama pada 28, dan 30 Oktober 2020. Sehingga tiga hari libur mulai rabu sampai jumat, kemudian dilanjutkan dengan akhir pekan.

Bupati Subang H.Ruhimat mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar kota, sekalipun akan menikmati liburan. “Di Subang saja lah, tidak usah dulu ke luar kota. Tempat liburan di Subang juga banyak, namun tetap protokol kesehatan tidak diabaikan,” ungkapnya.

Selain itu H.Ruhimat juga melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Subang agar tidak keluar kota saat libur panjang nanti. Terlebih berkunjung ke wilayah yang masuk zona merah. “Saya nyatakan, untuk ASN pada libur panjang nanti, dilarang berpergian ke luar rumah, atau ke wilayah zona merah,” tambahnya.

Baca Juga:Pensiun, Komir Belum Terpikir Berkarir di PolitikPartai Buruh dalam Tinjauan Undang-Undang Pemilu Indonesia

Larangan dan imbauan juga diberlakukan bagi masyarakat Subang, Ruhimat berpesan agar masyarakat Subang, tidak berkunjung ke tempat kerumunan. Karena dapat mengundang menularnya pandemi covid-19. “Hindari kerumunan, ingat! karena covid-19 masih belum berakhir,” terangnya.

Ruhimat berharap, kepada ASN dan seluruh masyarakat Subang, untuk tetap beraktivitas di dalam rumah dengan manfaatkan libur panjang dengan kegiatan positif di rumah dengan mematuhi protokol kesehatan. “Manfaatkan libur panjang ini untuk beraktiviras di dalam rumah dengan hal yang positif,” pungkasnya.(idr/sep)

0 Komentar