LMAN Bayar Uang Ganti Rugi Proyek Pelabuhan Patimban

LMAN Bayar Uang Ganti Rugi Proyek Pelabuhan Patimban
PEMBAYARAN: Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kembali melakukan pembayaran uang ganti rugi lahan, terkait pembangunan Pelabuhan Patimban. Bertempat di Aula Kecamatan Pusakanagara, kemarin (29/1). YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Sejumlah Bidang Tanah Belum Bisa Dibayar

PUSAKANAGARA-Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kembali melakukan pembayaran uang ganti rugi lahan, terkait pembangunan Pelabuhan Patimban. Bertempat di Aula Kecamatan Pusakanagara, kemarin (29/1).

Dari data yang dihimpun Pasundan Ekspres, pembayaran uang ganti rugi (UGR) dilakukan dengan mengundang pemilik 28 bidang tanah, untuk access road dari, 26 orang pemilik serta 57 bidang tanah dari 42 pemilik lahan dan 16 penggarap dengan nilai uang yang dibayarkan mencapai Rp 84,6 Milyar.

PPK Satker Pelabuhan Patimban, Ngatiyo SIP mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat, yang telah setuju menyerahkan tanah dan dilakukan penggantian kerugian.

Ia berharap pelepasan tanah tersebut, dapat memperlancar pembangunan Pelabuhan Patimban.

Baca Juga:Jamaludin Ingin Transparan Membangun DesaLBM Bersama Lesbumi Gelar Seminar Bedah Buku Islam Nusantara

“Terimakasih pada masyarakat yang mendukung program pemerintah ini dan melepaskan tanah, semoga apa yang dicita-citakan negara bisa terwujud dan bermanfaat,” kata Ngatiyo.

Sementara itu, Camat Pusakanagara Hj. Ela Nurlela mengatakan, bahwa proses pembebasan tanah mengenai Pelabuhan Patimban terus dilakukan.

Ia mengharapkan pembayaran yang dilakukan untuk access road dan backup area ini, bisa memperlancar pengerjaan proyek Pelabuhan Patimban.

“Terimakasih telah membantu lancarnya proyek ini, semoga bermanfaat dan uang ganti ruginya dimanfaatkan untuk beli lahan lagi, jangan sampai habis,” ucap Ela.

Sementara mengenai hasil rekap pembayaran, Ngatiyo menyebutkan, bahwa untuk pembayaran akses jalan backup area dari 57 bidang tanah, dari 42 orang Pemilik tanah dan 16 penggarap tanah, ada 6 pemilik tanah dan 2 penggarap yang belum bisa dibayar.

“Ada yang masih dalam tahap melengkapi berkas kepemilikan lahan atau dipending dulu,” kata Tiyo.

Lalu, untuk pembayaran access road kepada 28 bidang tanah dari 26 orang Pemilik tanah dan 3 orang pemilik bangunan, ada 5 pemilik tanah yang belum dibayarkan.

Baca Juga:Kades Tidak Boleh Ganti Aparatur Desa40 Tim Ikuti Student Futsal Competition

“Nah kalau untuk access jalan, ada 5 pemilik tanah yang tidak hadir hari ini, jadi belum bisa dibayar,” ucapnya.

Tiyo menambahkan, untuk jumlah nilai nominal yang telah dibayar masih dilakukan perekapan, ia menyebutkan untuk sementara ini, jumlah yang dibayarkan tidak mencapai Rp 84,6 Milyar, seperti yang direncakanan.

Sebab ada sebagian pemilik lahan yang tidak hadir maupun kelengkapan berkas dokumen yang belum lengkap, sehingga dilakukan pending pembayaran.

0 Komentar