Masyarakat Wilayah Pertamina Dilatih Penanganan Bencana

Masyarakat Wilayah Pertamina Dilatih Penanganan Bencana
0 Komentar

SUBANG-Berada di tengah-tengah pandemi Covid-19 tentu semakin menyadarkan bahwa bencana merupakan kondisi yang harus diantisipasi dan juga ditangani bersama. Menyadari hal ini, PT Pertamina EP Asset 3 Subang Field (PEP Subang) menggelar Pelatihan Penanganan Bencana, selama dua hari (7-8/9).
Konsep Pelatihan Penanganan Bencana berangkat dari kesadaran perusahaan bahwa pencegahan dan penanggulangan bencana juga perlu untuk dilakukan oleh semua pihak, khususnya bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah kerja PEP Subang.
“Seluruh kegiatan PEP Subang, senantiasa mengedepankan aspek health, safety, security, dan environment (HSSE). Tidak hanya dalam cakupan internal, melalui kegiatan Pelatihan Penanganan Bencana, Perusahaan juga turut berpartisipasi aktif dalam membudayakan aspek HSSE kepada masyarakat luas,” tegas Djudjuwanto selaku PEP Subang Field Manager dalam keterangan tertulis yang diterima Pasundan Ekspres, Rabu (9/9).
Pelatihan Penanganan Bencana adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengedukasi masyarakat yang tinggal di sekitar area perusahaan. Dengan tetap menerapkan protokol Covid-19, PEP Subang membekali perwakilan dari setiap desa ring I terkait bagaimana cara menangani bencana baik itu Covid-19, hingga bencana yang sehari-hari terjadi di lingkungan rumah tangga seperti kebakaran.
PEP Subang memiliki wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Karawang dan Subang. Oleh sebab itu, dalam giat Pelatihan Penanganan Bencana, PEP Subang juga bersinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Subang dan juga Karawang untuk turut memberikan edukasi terkait bencana yang kerap terjadi di desa-desa sekitar wilayah kerja perusahaan.
“Hampir 50% kecamatan di Kabupaten Karawang, memiliki potensi bencana,” ungkap Supriatna, Sekretaris BPBD Karawang di hadapan seluruh peserta pelatihan.
Supriatna menjelaskan bahwa bencana itu tidak hanya mencakup alam, melainkan terbagi menjadi tiga, yakni bencana alam, bencana sosial, dan juga bencana non alam. Beragam upaya pun harus dilakukan untuk menghadapi serta menangani seluruh ragam bencana tersebut.
Paradigma penanggulangan bencana telah mengalami perubahan dari masa ke masa. Dahulu, penanggulangan bencana hanya dilakukan saat ketika bencana terjadi dalam rupa kegiatan tanggap darurat. Melalui Undang Undang Nomor 24 tahun 2007, penanggulangan bencana dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yakni pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Dalam seluruh tahapannya, sinergi bersama merupakan kunci keberhasilan dari penanggulangan bencana.

0 Komentar