Menhub Dorong Pengurusan Surat Kapal, Media Edukasi Bagi Nelayan

Menhub Dorong Pengurusan Surat Kapal, Media Edukasi Bagi Nelayan
SURAT KAPAL: Menhub Budi Karya Sumadi secara simbolis menyerahkan bantuan surat kapal dan buku pelaut, kepada sejumlah nelayan di Pantura. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PUSAKANAGARA-Kementerian Perhubungan akan terus melakukan pendataan dan pengukuran bagi kapal-kapal nelayan, khususnya di wilayah perairan utara Jawa.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberian sertifikat kapal dan buku pelaut kapal nelayan. Guna memberikan edukasi bagi nelayan, agar memahami kondisi lapangan saat melaut.

“Kementrian perhubungan seperti yang tadi juga disampaikan di Pekalongan sedang melakukan pendataan, juga pengukuran yang intesif untuk memberikan surat kapal pada GT-GT yang kecil,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya sumadi, pada awak media di Patimban, Minggu (23/6).

Baca Juga:Bupati Dukung Pelabuhan Patimban, Genjot InfrastrukturCalon Jemaah Haji Harus Siapkan Fisik yang Prima

Budi menjelaskan, sebelumnya di Pekalongan, ia life jacket dan memberikan pelayanan pengurusan pas kecil atau buku kebangsaan kapal di bawah 7 GT, buku pelaut dan SKK 60 mil, kepada nelayan di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu sebelum melawat ke Patimban, Subang.

Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan tidak akan membatasi dan akan mendorong pada seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang ada untuk memfasilitasi pengukuran dan pendataan perahu nelayan agar memiliki surat kapal.

“Jadi nelayan-nelayan itu kita kasih buku pelaut. Nah yang membutuhkan itu, berapapun yang dibutuhkan akan kita lakukan dan kita kasih gratis” jelasnya.

Hal itu dilakukan agar ketika melakukan pelayaran, nelayan bisa tenang karena memiliki surat-surat kapal serta buku pelaut juga keperluan safety. Untuk itu ia mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengimbau pada para nelayan untuk merapat dan melakukan pengukuran.

“Jadi ada safety, ada buku pelaut, ada kapal. Nanti kita akan kasih surat kapal tapi harus diukur dulu. Kita tidak bisa kasih kalau belum diukur,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.(ygi/dan)

0 Komentar