Musim Hujan, Tanggap Ancaman Pra dan Paska Bencana

Musim Hujan, Tanggap Ancaman Pra dan Paska Bencana
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES BERI KETEREANGAN: Kalak BPBD Subang H.Hidayat saat ditemui awak media usai menjalani Rakor Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten Subang.
0 Komentar

SUBANG-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Subang terus berupaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam mengahdapi musim hujan. Pasalnya, Kabupaten Subang merupakan daerah yang memiliki geografis, geologis, hidrologis, dan demografis, yanng menyimpan potensi bencana yang diakibatkan faktor alam maupun non alam.

Kepala Pelakasana Harian BPBD Subang, H.Hidayat mengaku terus memberikan pemahaman penanganan bencana kepada para pemangku kepentingan dan relawan. “Antisipasi terjadi bencana diperlukan kesiapsiagaan semua jajaran baik pemerintah, swasta, relawan, maupun masyarakat dalam upaya pengurangan risiko bencana,” ujar Hidayat.

Seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat, harus tanggap terhadap ancaman bencana. Bukan hanya saat terjadi tanggap darurat bencana, tetapi juga pada pra bencana dan pasca bencana. Pasalnya, penanggulangan bencana tidak lagi hanya dititik beratkan pada kedaruratan saja, namun upaya pengurangan risiko bencana yang menuntut adanya kesiapsiagaan seluruh pihak. “Seluruh pihak diimbau mengoptimalkan upaya mitigasi bencana. Diharapkan setiap instansi lebih meningkatkan kerjasama dan koordinasi, sehingga setiap tugas akan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan mendapatkan hasil yang maksimal,” kata Hidayat.

Baca Juga:Belajar di Rumah Perlu PendampinganMenakar Reinkarnasi Partai Buruh dalam Peta Politik Indonesia

Dia juga mengatakan jika Wilayah Kabupaten Subang masuk dalam 5 besar daerah rawan bencana di Jawa Barat. Bencana Banjir di pantura, banjir bandang dan longsor tiap tahun selalu terjadi. “Segera lapor cepat, bertindak cepat apabila ada hal-hal yang menonjol di wilayahnya. Contohnya saat ini situasi di wilayah sedang rawan-rawanya terjadi bencana. Laksanakan koordinasi dengan intansi terkait dalam penanggulangannya, sesuai prosedur yang berlaku yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana,” pungkasnya.(idr/sep)

0 Komentar