Nabila Maharani Hingga Kadinkes Subang Jadi Saksi Kasus Kerumunan Taman Anggur Kukulu

Nabila Maharani Hingga Kadinkes Subang Jadi Saksi Kasus Kerumunan Taman Anggur Kukulu
0 Komentar

SUBANG-Kasus kerumunan di wisata Taman Anggur Kukulu saat ini tengah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Sidang pada Senin 15 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri (PN Subang) menghadirkan penyanyi Nabila Maharani, Manager Tri Suaka, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Maxi.

Pengacara Taman Anggur Kukulu, Fajar Sidik membenarkan, Nabila Maharani juga Manager Tri Suaka hadir sebagai saksi, dengan saksi lainnya termasuk Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr Maxi.

Baca Juga:BRILiaN Young Leader Indonesia, Upaya BRI Ciptakan Talenta UnggulHybrid Bank Jadi Strategi BRI di Tengah Era Digitalisasi, Berikan Layanan Terbaik Bagi Semua Lapisan Masyarakat

Humas PN Subang, Rudi Hari Pahlevi SH MH menyampaikan, ada tiga majelis hakim dalam sidang tersebut.

Antara lain DR Abdul Aziz SH MH, Mohammad Iqbal, SH MH dan Erslan Abdillah, SH.

Dia mengatakan, setelah pemeriksaan saksi, agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan.

Seperti diketahui sebelumnya GM Taman Anggur Kukulu Aldo telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dia dijerat dengan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman 6 bulan penjara, dan atau denda Rp500 juta.

“Iya, klien kami Aldo ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 28 Februari 2022,” kata Kuasa Hukum Taman Anggur Kukulu, Fajar Sidiq, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, pengelola Wisata Taman Anggur Kukulu menggelar konser dengan menghadirkan musisi Tri Suaka.

Video konser itu tersebar di media sosial, hingga viral.

Baca Juga:Kembali Torehkan Prestasi Internasional, BRI Borong 3 Penghargaan Alpha South East Asia 2022Analis Proyeksikan Pencapaian BRI Group  Semakin Mengkilap di Akhir Tahun 2022

Saat itu Pemerintah Kabupaten Subang akhirnya menutup sementara destinasi wisata Taman Anggur Kukulu karena melanggar protokol kesehatan dengan menggelar konser di kawasan wisata.

Penutupan sementara tempat wisata itu seusai Bupati mengeluarkan Surat Nomor PR.01/276/Disparpora.(idr/ysp)

0 Komentar