Nunggak BPJS Ketenagakerjaan dan Gaji, Dua Pabrik Terancam Bangkrut

Nunggak BPJS Ketenagakerjaan dan Gaji, Dua Pabrik Terancam Bangkrut
Agus Gunawan, Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Disnakertrans Subang.
0 Komentar

SUBANG-Akibat menunggak BPJS Ketenagakerjaan dan gaji karyawan, dua pabrik terancam bangkrut. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau BPJS Ketenagakerjaan agar aktif meminta para pengusaha, agar membayarkan premi.

Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Disnakertrans Subang Agus Gunawan mengatakan, dari data yang ada, jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Subang ada sekitar 850, baik dari skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut, pabrikan ada 80 pabrik yang ada saat ini. Masing-masing satu pabrik bisa memperkerjakan 500 lebih karyawan. Dijelaskan Agus, ada sekitar dua pabrik yang saat ini terindikasi akan bangkrut. Seperti pabrik Greentren dan G Texpia. Pabrik yang beroperasional di bidang garment, terancam bangkrut dikarenakan tidak ada kesanggupan membayar premi BPJS Ketenagakerjaan. Pekerjanya dan juga pembayaran upah pekerja yang agak mandeg. “Ada dua di tahun 2019 ini yang terancam bangkrut. Kita sudah sambangi pabrik tersebut,” katanya.

Menurutnya, pembayaran premi BPJS Ketenagkerjaan merupakan salah satu indikator perusahaan, sehat atau tidaknya atau mengalami kebangkrutan. Seharusnya, BPJS Ketenagakerjaan aktif mendatangi pabrik-pabrik dan melihat pembayaran premi yang dibayarkan pengusaha kepada para pekerjanya. “Kami harapkan BPJS Ketenagakerjaan pendeteksian terhadap pabrik-pabrik, apakah membayar preminya atau tidak,” tuturnya.

Baca Juga:Eco Village Binaan PT South Pacific Viscose Dikunjungi Tiga ProvinsiDisdamkar PB Distribusikan Air Bersih ke Tiga Kecamatan

Agus mengaku pihaknya sering dikeluhkan pekerja pabrik di Subang, mengenai ketika klaim BPJS. Ketika pekerja tersebut mendapatkan musibah, namun tidak bisa diklaim oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. “Kami sangat menyayangkan, jika pihak BPJS Ketenagkerjaan tidak bisa mengakses pengklaiman pekerja tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagkerjaan Subang, Rahmat mengatakan, mengenai pengklaiman itu harus ada pembayaran premi terlebih dahulu atau tertib. Jika remi nya masih menunggak, pihak pengusaha harus melunasinya dulu baru bisa diklaim. “Kebanyakan pekerja tahunya pihak perusahaan membayar preminya. Sementara data di sini belum ada, disanalah untuk pengklaiman agak susah cair,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar