Pabrik Diliburkan, Buruh Ingin Tetap Digaji

Pabrik Diliburkan, Buruh Ingin Tetap Digaji
0 Komentar

SUBANG-Disnakertrans Kabupaten Subang masih menunggu laporan perusahaan yang akan meliburkan sementara operasional pabrik. Hal itu terkait surat edaran Menaker no : M/3/HK/III/2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penangulangan covid -19.

Kepala Disnakertrans kabupaten Subang Dr.H.Kusman Yuhana Msi mengatakan selain itu juga keputusan Gubernur Jawa Barat no : 443/kep.189-Hukham/2020 tentang status kedaaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat corona virus disease 19 di Jawa Barat. Dan menindaklanjuti surat edaran Bupati Subang tanggal 16 maret 2020 no : KS.01/635/Kesra maka perusahaan yang akan meliburkan ( merumahkan) karyawanya, agar melalui perundingan bipartit terkait upah yang akan dibayarkan selama libur tersebut.

“Harus dirundigkan mengenai upah mereka selama di rumahkan, dan tetap hasil perundingan nya laporkan ke kami,” katanya.

Baca Juga:Pendapatan Pedagang Menurun, Pedagang Minta Dilakukan Secara RutinSelebaran Hina Nabi Kembali Menghantui 

Mantan Ketua Apindo Subang H. Oo Irtotolisi mengatakan perusahaan-perushaan terutama pabrik saat ini pastinya menjadi dilema.

Pasalnya, bahan baku yang sebelumnya mudah didapatkan, akhirnya kini menjadi sulit didapat. Hal itu disebabkan penutupan akses bahan baku dari negara yang mengalami wabah virus korona.

“Tidak bisa di pungkiri ada pabrik – pabrik yang menggunakan bahan baku dari negara luar dan baru dikerjakan disini, nah ketika pemberlakukan akses yang ditutup oleh negara- negara tersebut maka tidak ada bahan baku untuk di kerjakan disini,” ujarnya.
Garmen bergantung kepada buyer

Dia menjelaskan dampak covid-19 juga berpengaruh terhadap para buyer, khususnya pabrik yang beroperasi di sektor padat karya seperti garmen.

Pasalnya, mereka bergantung terhadap buyer, ketika buyer tidak bisa membeli adanya produk yang dihasilkan dari pabrik subang, karena pemberlakukan antispasi dan juga akses untuk kewaspadaan covid-19, maka pabrik tersebut bisa merugi dan bisa jadi tutup sementara dan menunggu buyer bisa membeli produk hingga normal kembali.

“Ya disebut merugi bisa saja terjadi dari dampak covid-19 ini, maka wajar saja jika ada prediksi PHK atau pemutusan kontrak terhadap para buruh di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, buruh pabrik Subang Yuliawati ( 26 ) mengatakan dirinya sangat senang sekali jika pabrik merumahkan sementara karyawannya. PAsalnya, karyawanjuga khawatir covid-19, karena pabrik merupakan titik kumpul dimana ratusan bahkan ribuan orang bekerja dalam satu atap. “Ya khawatir pasti, soalnya buruh kan banyak dan bekerja di satu atap,” ujarnya.

0 Komentar