Parpol Baru Sulit Masuk Parlemen

Parpol Baru Sulit Masuk Parlemen
Kaka Suminta, Sekjen Komite Indonesia Pemantau Pemilu (KIPP).
0 Komentar

SUBANG-Sekjen Komite Indonesia Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta memprediksi tidak banyak partai politik yang lolos ke DPR. Terutama partai politik baru yang baru pertama kali ikuti pemilu.

Prediksi tersebut bukan tanpa alasan. Ia menilai, ada semacam upaya ‘membatasi’ partai politik yang lolos ke DPR melalui aturan No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satunya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ditentukan sebesar empat persen.

“UU No 7 ini ‘membatasi’ partai politik yang masuk parlemen melalui parliamentary threshold sebesar empat persen,” ungkap Kaka kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Kawal Program Jawara dalam MusrenbangPenjualan Aset jadi Sorotan, KUD Mina Fajar Sidik Harus Diaudit

Dia mengatakan, pemilihan legislatif yang waktunya berbarengan dengan pilpres akan terjadi coattail effect. Partai politik pendukung langsung capres dan cawapres, PDIP dan Gerindra akan meningkat perolehan suaranya. Sehingga akan mengurangi potensi partai lain lolos ke DPR.

Kaka menyebutkan, apabila ada dua partai yang perolehan suaranya mencapai 40 persen, maka berdasarkan perhitungan hanya ada 7 partai politik yang lolos ke DPR.

“Kalau ada dua partai yang mencapai 40 persen (perolehan suara), paling banyak tujuh partai yang masuk. Artinya dari 16 partai politik ini, 9 partai politik akan berebut,” jelasnya.
Dia mengatakan, tantangan yang cukup berat tentunya bagi partai baru yang ikut pemilu. Alasannya belum begitu dikenal publik, sehingga harus memerlukan sumber daya yang maksimal untuk dikenal publik.

Ia memprediksi, hanya ada satu partai politik yang memiliki potensi besar lolos ke DPR. Sehingga dari tujuh partai politik yang lolos ke DPR, satu di antaranya merupakan partai peserta pemilu yang baru.

Prediksinya mengenai jumlah partai politik yang lolos ke DPR tidak berbeda jauh dengan hasil survei LSI dan Litbang Kompas.(ysp/din)

0 Komentar