Partai Koalisi Jimat-Akur Diberi Tanah untuk Sekretariat

Partai Koalisi Jimat-Akur Diberi Tanah untuk Sekretariat
SEGERA DIBANGUN: Bendera partai politik berkibar di tanah milik Pemkab Subang di Jl KS Tubun. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan sekretariat dengan status hak guna pakai. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Gunakan Lahan Milik Pemda

SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang mempersilahkan tanah yang berada di Jl KS Tubun digunakan oleh partai politik untuk membangun sekretariat. Namun dengan catatan agar selama digunakan harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemda Subang memberikan Hak Guna Pakai (HGP) atas tanah seluas 7.000 meter persegi kepada partai politik. Kini sudah terpantau banyak bendera partai menandai akan segera dibangun sekretariat.

Lahan tersebut diperuntukan bagi partai PAN, Gerindra, PKS termasuk Hanura.
Kepala Seksi Perencanaan, Pengamanan dan Pemanfaatan Lahan BKAD Kabupaten Subang, Charles Jayadi mengatakan, partai politik tersebut sudah bisa bergembira dikarenakan lahan seluas 7000 meter persegi sudah siap untuk dibangun.

Baca Juga:Polisi “Selamatkan” Siswa dari Hambatan PJJKolaborasi dengan Bank bjb, 40 BUMDes Sudah Bisa Layani Pembayaran Pajak Motor dan PBB

Saat ini sudah terbit untuk SK perjanjian dan penetapan status lahan milik Pemkab Subang tersebut. ” Iya sudah bisa dihuni dan pembagunan oleh masing – masing partai politik yang akan menggunakan lahan tersebut,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (17/9).

Charles mengatakan, pembangunan sekretariat partai politik tersebut menjadi tanggungjawab partai politik. BKAD Subang hanya menyiapkan lahannya saja. Mengenai kapan pembangunannya tergantung partai politik.

“Itu pembangunannya tergantung kesiapan mereka saja, kapan bisanya. Kalau dari kita hanya menyiapkan lahan saja,” ujarnya.

Pihaknya menekankan untuk lahan tersebut bentuknya pinjam pakai, sehingga tidak boleh berganti alih fungsi.

“Ini kan bentuknya pinjam pakai sehingga ada aturannya tidak boleh berganti alih fungsi,” ujarnya.Dia menuturkan, dari tanah tersebut akan ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Partai politik harus membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Diprediksi akan ada pemasukan sebesar Rp5-7 juta dari hak guna pakai tersebut.(ygo/ysp)

0 Komentar