Pelabuhan Patimban jadi Daya Tarik Namun Investor Terganjal Perda RTRW dan RDTR

Pelabuhan Patimban jadi Daya Tarik Namun Investor Terganjal Perda RTRW dan RDTR
YOGI MIFTAHUL FAHMI PASUNDAN EKSPRES DAYA TARIK: Pelabuhan Patimban yang akan dilakukan soft opening pada November mendatang, menjadi daya tarik para investor.
0 Komentar

SUBANG-Camat Pusakanagara Drs Muhamad Rudi M.M menyebut, banyak perusahaan yang tertarik untuk berinvestasi di wilayah Kecamatan Pusakanagara. Keberadaan Pelabuhan Patimban yang akan dilakukan soft opening pada November mendatang, menjadi daya tarik para investor. Sayangnya, rencana investasi para perusahaan tersebut belum bisa terlaksana, karena terbentur tata ruang serta peruntukan tanah di wilayah Kecamatan Pusakanagara yang masih menjadi zona pertanian.

“Kalau yang berniat investasi sudah banyak, bahkan yang datang menanyakan informasi ke Kecamatan Pusakanagara langsung juga sejak jauh-jauh hari ada banyak. Tapi kita sampaikan untuk saat ini memang belum bisa karena peruntukan lahan nya masih untuk Pertanian dan Perda tata ruangnya juga Perda RDTR belum rampung,” jelas Muhamad Rudi.

Apalagi kata Rudi, dalam pembahasan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Patimban, lahan tanah di wilayah Kecamatan Pusakanagara masih diperuntukkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). “Jadi secara jelasnya, di sini masih belum dibolehkan oleh Pemerintah Pusat dalam beberapa kali pembahasan untuk beralih fungsi,” imbuhnya.

Baca Juga:Berikut Rahasia Desa Kasomalang Kulon Bisa Berhasil Lunasi PBB dua Kali Sebelum Jatuh TempoNgeri, Pernikahan Dibawah Umur Didominasi Akibat Hamil Duluan

Kecamatan Pusakanagara Masih Zona Pertanian

Mengenai perusahaan yang telah datang dan menyatakan ketertarikannya, ia menyebut ada beragam perusahaan. Namun mayoritas merupakan perusahaan yang berminat untuk aktif berkegiatan di kawasan industri Patimban. “Mayoritas itu investor yang ingin memiliki kegiatan usaha di kawasan dekat Pelabuhan Patimban,” imbuhnya.

Namun, saat ini baik Perda RTRW maupun Perda RDTR masih belum ada pengesahan. Selain itu dari informasi yang ia ketahui dalam beberapa rapat, untuk di Kecamatan Pusakanagara sendiri saat ini hanya di wilayah Desa Patimban yang diizinkan beralih fungsi untuk menjadi zona industri.

“Tapi itupun tidak luas, ada zona backup area, nah untuk tambahan kawasan industri ada sekitar 500 hektare di Desa Patimban yang memang lokasinya berada di area Pelabuhan Patimban, untuk desa lain masih belum diizinkan beralih fungsi menjadi zona industri,” imbuhnya.

Meski begitu, Camat Pusakanagara menghimbau kepada para investor untuk menghubungi langsung Dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP).

0 Komentar