Pelaku Pencabulan Anak Divonis 12 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Anak Divonis 12 Tahun Penjara
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES SIDANG VIRTUAL: Persidangan kasus pencabulan terhadap dua anak dibawah umur dilakukan Pengadilan Negeri Subang secara virtual.
0 Komentar

SUBANG-ES (47) pelaku pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadila Negeri Subang. Hal itu berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Subang dengan Hakim Ketua Persidangan Devid Aguswandri, SH. MH melalui amar putusan Nomor 179/Pid.sus/2020/PN.Sng.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Lucky Maulana mengatakan putusan terhadap terdakawa itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri. Pasalnya, pelaku dinyatakan bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat memaksa 2 anak dibawah umur untuk melakukan perbuatan cabul. “Pelaku dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Lucky kepada Pasundan Ekspres, kemarin.

Dia menjelaskan perkara pidana umum khususnya mengenai kasus pencabulan terhadap anak banyak terjadi di Kabupaten Subang. Khusu kasus tersebut terjadi di Kecamatan Purwadadi, dimana pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas. “Kita sangat konsen dengan perkara pencabulan anak ini, karena ini akan merusak masa depan mereka,” ujarnya.

Baca Juga:Velove Vexia Posenya Dipuji NetizenHarapan dan Kegelisahan Pedagang Pujasera

Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Subang, Dra. Nunung Suryani mengatakan akan melakukan pendampingan terhadap korban dengan melibatkan psikolog. Hal ini sesuai kesepakatan dengan Kejari Subang yang telah menandatangani MOU tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam sistem peradilan pidana terpadu. “Pendampingan selain terhadap korban, juga terhadap pelaku kekerasan anak dengan melibatkan psikolog,” katanya.

Ia pun berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik terhadap korban ataupun pelaku kekerasan anak degan memberikan pendampingan dan memperlakukan mereka sesuai dengan hak-hak mereka sebagai anak untuk mendapatkan perlindungan. Seperti dari mulai penjemputan dari tempat tinggal, memberikan kenyamanan disaat menunggu persidangan dan saat memberikan kesaksian. “Kita sudah miliki armada khusus untuk penjemputan bagi mereka, baik sebagai korban atau pelaku kekerasan yang masih anak-anak. Kami memperlakukan mereka sesuai dengan hak-haknya, dan setelah persidangan pun kita akan memberikan edukasi terhadap mereka,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pelaku melakukan pencabulan terhadap 2 anak laki-laki yang dilakukan selama hampir 7 bulan dari Desember 2019 hingga Juni 2020. Aksi tersebut terbongkar setelah orang tua salah satu korban melaporkan ke pihak Kepolisian pada 12 Juni 2020.

0 Komentar