Ini Penyebab PT GDA dan Pemda Subang Digugat di PTUN

Ini Penyebab PT GDA dan Pemda Subang Digugat di PTUN
0 Komentar

SUBANG-Pelapor PT Global Dairi Alami (GDA) optimis bisa memenangkan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pelaporan terhadap PT GDA yang berakhir ke persidangan antara penggugat dan tergugat menunggu agenda materi utuh.

Penggugat Iwan Irawan Prayoga mengatakan, gugatan PTUN terhadap PT GDA dan Pemda Subang masih terus berproses. “Agendanya adalah agenda replik. Masih terus berproses dan kami yakin akan memenangkan persidangan tersebut,” ujarnya.

Persidangan PTUN, yang mengugat tentang izin lingkungan di PT GDA, sebagai penggugat akan terus berjuang untuk menghentikan sementara proyek PT GDA dengan dasar keputusan dari pengadilan. Minggu kemarin, surat untuk pemberhentian proyek dari DPMPTSP Subang saja tidak digubris oleh PT GDA alias membandel.

Baca Juga:PT Tirta Investama Aqua Subang Bantu Korban Banjir SubangPepeling Indonesia Laksanakan Diklatsar Angkatan Ke-1 Tahun 2020

Menurutnya, terlihat sekali pemerintahan Subang yang terkenal dengan slogan Jawara nya terlihat lemah di mata masyarakat. “Mereka membandel, ini seperti Jawara melemah,” ujarnya.

Penggugat menyoroti dua poin dalam gugatannya. Pertama, pencemaran lingkungan yang ditimbulkan PT GDA dan berdampak kepada masyarakat. Kedua, perizinannya yang amburadul. Iwan sangat optimis bisa memenangkan persidangan PTUN.

“Hanya dua poin yang kita sorot dalam gugatan. Kami memperhatikan dampak yang ditimbulkan ke masyarakat,” tegasnya.

Dijelskan Iwan, hingga saat ini, PT GDA belum memberikan dampak positif kepada masyarakat. Seperti perekonomian yang meningkat, apalagi PT GDA diprediksi hanya akan merekrut ratusan karyawan saja.

Berbeda dengan pabrik-pabrik yang lainnya di Kabupaten Subang, yang menyedot ribuan masyarakat untuk dipekerjakan. “PT GDA juga merugikan Pemda Subang, karena PAD nya juga tidak maksimal masuk ke Pemerintahan Subang. Berapakah PAD nya? karena PAD lahir dari perizinan yang benar,” ujarnya.

Kuasa hukum penggugat, Edy Syapran SH mengatakan, gugatan berawal dari izin lingkungan. Izin lingkungan ada dua jenis, yaitu UKL dan UTL yaitu izin yang diberikan jika lahan luasnya kurang dari 5 hektar dan luas bangunan tidak lebih dari 10.000 m2. Kalo lebih dari itu, maka harus izin AMDAL.

Sementara PT GDA memiliki lahan seluas 40 hektare, luas bangunan sudah hampir 9 hektare. Seharusnya izin jenis AMDAL, bukan malah UKL UTL. Padahal DLH Subang sudah memperingatkan agar izinnya jenis AMDAL, namun PT GDA hanya mengurus izin UKL UTL. “PT GDA memiliki UKL UTL bukannya ijin AMDAL,” ujarnya.(ygo/vry)

0 Komentar