Pelayanan KUA Terapkan Protokol Kesehatan

Pelayanan KUA Terapkan Protokol Kesehatan
0 Komentar

SUBANG-Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu kantor yang banyak bersinggungan dengan masyarakat, terutama untuk pelayanan pencatatan nikah.

Pada masa pandemi, KUA sempat diintruksikan untuk Work From Home (WFH), padahal permintaan pelayanan pencatatan nikah dari masyarakat sedang tinggi-tingginya.

Lalu bagaimana siasat dan cara mereka mensosialisasikan protokol kesehatan pada masyarakat yang memerlukan pelayanan di KUA? Berikut penjelasan Kepala KUA Kecamatan Cibogo, H.Suryana.

Baca Juga:KSI Wadah Silaturahmi dan Aspirasi Para PesepedaPenataan Terkesan Asal-asalan, Jalan Letjen Suprapto Minim Tempat Parkir

Dia menceritakan, awalnya pelayanan di KUA seperti biasa, artinya normal sampai kemudian terbit maklumat dari Kapolri yang mengatur tentang parameter dan sebagainya. Kemudian terbit surat edaran dari Dirjen Bimas Islam, yang antara lain mengatur tentang teknis pelayanan publik.

“Pelayanan masyarakat, khususnya yang ada di kawasan KUA tidak hanya melakukan pelayanan terhadap pencatatan nikah saja, yang populer di masyarakat, kami juga melakukan pelayanan tentang Wakaf, pelayanan manasik haji, juga bimbingan keluarga sakinah dan juga penerangan Islam, banyak yang kami lakukan yang itu juga melibatkan banyak masyarakat langsung dan langsung bersentuhan dengan masyarakat,” jelasnya dalam Talkshow di Graha Pena Pasundan Ekspres, Jumat (16/10).

Selain itu dirinya juga mengaku langsung berkoordinasi dengan gugus tugas, dan stakeholder terkait mengenai proses pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19 ini.

Menurut H.Suryana, karena waktu itu belum ada aturan jelas maka pelayanan dilakukan dengan syarat, ataupun ketentuan yang ditetapkan oleh gugus tugas dan stakeholder terkait.

“Termasuk juga waktu itu awal-awal pelayanan terhadap pencatatan kartu nikah yang notabene memang banyak mengundang massa,” ungkapnya.

Kemudian sempat juga tidak diperkenankan untuk membuka pelayanan pencatatan nikah. Namun sekarang menurut H. Suryana, sudah berlangsung normal. Masyarakat juga berkali-kali disosialisasikan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Diantaranya menggunakan masker, disediakan tempat cuci tangan dengan sabun, pengecekan suhu tubuh, dan menjaga jarak, jika semua itu tidak ditempuh, maka pencatatan nikah tidak akan dilayani,” pungkasnya.

Baca Juga:Kunjungan Wisatawan di Bandung Barat Anjlok Hingga 85 PersenCamat Pamanukan Blusukan ke Masyarakat Sosialisasikan Pilkades

Ayo kita lawan Covid-19 dengan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) #satgascovid19  #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun.(idr/ysp)

0 Komentar