Pembayaran BPJS Kesehatan Proses Verifikasi

Pembayaran BPJS Kesehatan Proses Verifikasi
MAKSIMALKAN PELAYANAN: Kantor BPJS Kesehatan Subang melayani peserta. VERRY KUSWANDI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Ada Denda 1 Persen Jika Tidak Bayar Klaim

SUBANG-BJPS Kesehatan Subang membantah jika pihaknya belum membayar utang klaim dari rumah sakit. Pasalnya, pembayaran klaim BPJS merupakan satu paket pelayanan dengan obat-obatan.

BPJS Kesehatan Subang Hery Zakariah mengatakan, sebelumnya pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak RSUD Kelas B Ciereng Subang, yang telah memberikan jalan keluar atas kekosongan obat di rumah sakit. Setiap pengambilan obat di rumah sakit itu, sudah satu pintu melalui instalasi farmasi di rumah sakit. Apabila obat di instalasi farmasi rumah itu tidak ada, maka pasien akan diarahkan untuk mengambil obat di apotek medicina, yang ada di dalam lingkungan rumah sakit.

“Apotek medisina, nanti itu yang akan melakukan klaim ke pihak rumah sakit. Pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit itu, satu paket pelayanan dengan obat,” katanya.

Baca Juga:Hiswana Migas Pastikan Stok Gas Melon AmanPLN Imbau Waspada Kelistrikan saat Mudik

Hingga saat ini, Hery menambahkan, klaim yang diajukan ke rumah sakit itu lancar ke BPJS Kesehatan. Hingga saat ini masih dalam proses verifikasi. “Jadi untuk sementara, kami tidak ada masalah dan pembayaran kami lancar ke pihak rumah sakit, seperti itu. Intinya, tidak ada utang hanya sedang proses verifikasi,” terangnya.

Mengenai mekanisme klaim BPJS, Hery memaparkan, rumah sakit mengklaim setiap bulan. “Jadi, setiap bulan, rumah sakit mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan. Setelah masuk ke kami, paling lambat 25 hari setelah klaim itu masuk dan diverifikasi, kami wajib membayar rumah sakit,” jelasnya.

Apabila BPJS Kesehatan terlambat bayar kepada rumah sakit, Hery melanjutkan, sesuai dengan Perpres BPJS itu dikenakan denda 1 persen per bulan dari sejak keterlambatan. “Sejak terlambat, jadi satu hari dihitung terlambat jatuh tempo hitungnya 1 persen untuk satu bulan. Kalau kurang dari satu bulan, nanti per personal sesuai dengan jumlahnya per bulan,” katanya.

Pembayaran BPJS, Hery menjelaskan, terakhir di bulan April sudah bayar. “Jadi, klaim bulan Maret baru masuk di awal April dan Mei baru bisa dibayar. Sekarang untuk yang bulan April kemungkinan besar masuk di bulan Juni. Jadi sistemnya, rumah sakit melakukan pelayanan dulu, baru setelah itu melakukan klaim kepada BPJS Kesehatan. Jadi tergantung dari bagaimana rumah sakit melakukan klaim kepada BPJS Kesehatan,” terangnya.

0 Komentar