Pembunuh Kakak Kandung Divonis 6 Tahun

Pembunuh Kakak Kandung Divonis 6 Tahun
Rionov Oktana SH Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang.
0 Komentar

sambil menyabetkan golok ke terdakwa. Beruntung terdakwa menghindar, karena korban mabuk dan goyah.

Terdakwa mengambil golok yang digengam korban lalu membacokan ke leher korban, lantas terdakwa kabur ke daerah Cilamaya – Karwang. Terdakwa berhasil ditangkap tim Polres Subang pada malam harinya jam 22.30 WIB.(ygo/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar