Pembunuh Kakak Kandung Divonis 6 Tahun

Pembunuh Kakak Kandung Divonis 6 Tahun
Rionov Oktana SH Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang.
0 Komentar

SUBANG-Terdakwa pembunuh kakak kandung divonis 6 tahun penjara pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Subang. Terdakwa divonis 6 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Rionov Oktana SH mengatakan, perkara adik membunuh kakak kandung yang digelar di Pengadilan Negeri Subang sudah melalui mekansime.

Seperti pembacaan dakwan, keterangan, pembacaan tuntutan hingga putusan dan terdakwa divonis 6 tahun.

Baca Juga:Tommy Soeharto Investasi Ratusan Miliar Bangun Pasar Modern di CikampekPerbaikan Jalan Dikebut, Target Selesai Jelang Bulan Ramadan

Terdakwa bernama Nandang Slahudin (34) warga Dusun Krajan RT 06 RW 02 Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patokbeusi yang membunuh kakak kandungnya sendiri yang bernama Ace Misbahzen (40) di depan rumah terdakwa.

Pada sidang tuntutan, Rionov menuntut terdakwa Nandang 9 tahun penjara, namun putusan majelis hakim persidangan hanya memberikan vonis 6 tahun penjara. “Kami tidak akan mengajukan banding, dikarenakan menerima putusan dari majelis hakim. Putusan tersebut juga sudah memenuhi rasa keadlian, kepastian dan pemanfaatan hukum,” katanya.

Pada persidangan tersebut, Rionov memaparkan, ada fakta-fakta yang muncul di persidangan. Selain terdakwa dan korban adalah saudara kandung, fakta lainnya adalah anak korban diasuh dan dinafkahi oleh terdakwa.

Istri korban yang bekerja menjadi TKW sudah memberikan pernyataan keikhlasan atas kematian suaminya. “Fakta-fakta persidangan tersebut muncul dan akhirnya menjadikan pertimbangan dari majelis hakim dalam putusannya,” ungkapnya.

Dijelaskan Rionov, terdakwa dalam persidangan juga mengungkapkan tega membununh kakak kandungnya, karena sakit hati diejek tidak mempunyai keturunan atau mandul. Korban sambil dipengaruhi minuman beralkohol dan menantang berkelahi dengan menyabetkan golok ke arah terdakwa. “Atas dasar itulah, terdakwa yang melawan serangan korban lantas mengambil golok dari tangan korban dan menyabetkannya ke tubuh korban,” ujarnya.

Kejadian Tragis Gegerkan Patokbeusi

Seperti diketahui warga Patokbeusi Kabupaten Subang digegerkan dengan aksi pembunuhan kakak kandung oleh adiknya sendiri. Peristiwa terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019, jam 17.15 WIB, di depan rumah terdakwa. Aksi pembunuhan tersebut lumayan tragis, dikarenakan korban sengaja menghampiri rumah terdakwa dengan keadaan mabuk dan membawa golok dengan menantang duel terdakwa.

Terdakwa yang sedag berada di rumahnya, tidak menghiraukan ajakan duel sang kakak. Namun korban tambah menghampiri terdakwa dan mengejek dengan kata-kata kasar,

0 Komentar