Pemda Tak Kunjung Bentuk BNK

Pemda Tak Kunjung Bentuk BNK
Ketua Umum GAN Indonesia, Wawan Waluya
0 Komentar

SUBANG-Pemda Subang tak kunjung memiliki Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Keberadaannya sangat strategis untuk melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Subang.

Garda Anti Narkoba (GAN) Indonesia telah mendorong Pemda agar ada BNK sejak 2017. Hingga pertengahan tahun 2019 ini, belum ada tanda-tanda akan ada BNK di Subang.

“BNK di Subang ini harus segera dibentuk, di beberapa kabupaten di Jawa Barat sudah ada seperti di Cianjur, Karawang, Cirebon, Kuningan, Sumedang, Majalengka,” ungkap Ketua Umum GAN Indonesia, Wawan Waluya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (18/6).

Baca Juga:SLBN Mulai Terima Peserta Didik BaruH. Ruhimat Tinjau Normalisasi Saluran

Dia mengatakan, keberadaan BNK merupakan amanat dari Peraturan Kepala BNN No 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

“Pada tahun 2019 harus sudah ada BNK di seluruh kabupaten/kota se Indonesia,” ujarnya.

Dia menuturkan, penting adanya BNK di Subang. Berdasarkan pengamatan GAN, peredaran narkoba di Subang mengkhawatirkan. Selain itu menyikapi keberadaan pelabuhan Patimban, yang berpotensi sebagai transit peredaran narkoba sehingga perlu segera dibentuk BNK.

GAN Indonesia yakin BNK di Kabupaten Subang bisa segera dibentuk tahun ini di era Bupati H. Ruhimat. wawan mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati dan mendapat respon positif.

“Bupati sudah respon dan mendukung, teknisnya nanti Kesbangpol sehingga tahun ini bisa dibentuk BNK,” katanya.

Mengenai anggaran BNK, Pemda Subang tidak perlu khawatir. Pasalnya BNK dibiayai oleh pusat. Hanya saja untuk pembentukan BNK ini harus berawal dari usulkan Pemda setempat.

“Teknis pembentukan BNK, pemda dalam hal ini Bupati mengusulkan ke BNN Provinsi untuk membentuk BNK. BNN Provinsi menyampaikan ke BNN pusat dengan tembusan ke Menpan-RB dan Menteri Keuangan. Setelah ada jawaban dari BNN pusat, nanti bupati membentuk struktur BNK,” jelasnya.

Baca Juga:Terima Dana Desa Harus Pasang PlangARD: Pilih Direktur yang Kompeten

Dia mengatakan, kewenangan menunjuk kepala BNK ada di Bupati. Kepala BNK bisa berasal dari sipil minimal golongan 4b dan kepolisian minimal pangkat komisaris polisi (Kompol).(ysp/dan)

0 Komentar