Pemdes Pusakaratu, Kembangkan Program Desmigratif

Pemdes Pusakaratu, Kembangkan Program Desmigratif
DESMIGRATIF: Kepala Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara, saat mengikuti Forum Group Discussion (FGD), yang diselenggarakan oleh Kemenakertrans di Jakarta pada 19-21 Desember lalu. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PUSAKANAGARA-Menjadi salah satu pelaksana program Desmigratif (Desa Migran Produktif), Kepala Desa Pusakaratu bersama jajaran Disnakertrans Kabupaten Subang ikut dalam Forum Group Discusion (FGD) tentang peran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Desa dalam perlindungan terhadap pekerja migran.

Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta pada 19-21 Desember lalu.

Ditemui di kantornya, Kepala Desa Aan Ana SH, mengaku bangga dengan dilibatkannya Desa Pusakaratu sebagai Desmigratif yang telah berlangsung selama 1 tahun terakhir. Dalam FGD tersebut membahas tentang Permenaker mengenai Ketenagakerjaan.

Baca Juga:H. Ruhimat: Jaga Kekompakan Menuju Desa HarmonisAnggota DPR RI Maruarar Sirait, Ajak Kader Menangkan Pileg dan Pilpres

“Ini program pemerintah yang bagus untuk desa kami, dan bisa menjadi pelajaran dan hal yang perlu disampaikan pada masyarakat,” ucap Aan pada Pasundan Ekspres.

Ia menyebut saat ini praktik pemberangkatan PMI ke luar negeri masih banyak dijumpai cara-cara yang dilakukan secara non procedural atau illegal. “Masyarakat masih banyak berasumsi begitu percaya dengan sponsor, dibanding pemerintahan, padahal cara yang dilakuakn itu non procedural,” ucap Aan.

Menurut Aan, hal tersebut kerap terjadi secara jelas dilapangan. Ada beragam indikasi diantaranya yakni soal pemalsuan data untuk keberangkatan.

Untuk itu, adanya Desa pilihan sebagai Desmigratif termasuk Desa Pusakaratu didalamnya harus menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin keluar negeri untuk menempuhnya dengan cara procedural sesuai dengan aturan.

“Saya juga bersemangat untuk mensosialisasikan ini ke masyarakat, meskipun memang sulit, tapi ini demi kebaikan masyarakat, ada banyak hal yang bisa diambil dari Desmigratif ini,” jelas Aan.

Salah satunya Aan menyebutkan, bahwa melalui beragam aturan mengenai Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan PMI, pemerintah ingin warga tidak selamanya menjadi PMI.

“jadi misalnya saat PMI pulang ke Indonesia itu tidak balik lagi keluar negeri, atau anaknya yang pergi, engga seperti itu. Justru saat pulang warga bisa menghasilkan usaha dan keluarganya pun disini juga terlindungi saat pergi, simpelnya itu pemerintah tidak ingin warganya pulang pergi ke luar negeri,” bebernya.

Baca Juga:Ratusan Sekolah Tidak Memiliki KepsekLukita Harapkan Sinergitas Pemdes dan Kecamatan

Untuk itu, sebagai Kepala Desa Aan mengaku, akan terus memberikan pemahaman mengenai Desmigratif ini pada masyarakat. Sebab melalui program dari pemerintah ini, ada banyak keuntungan yang didapatkan baik bagi desa maupun masyarakat itu sendiri.(ygi/dan)

0 Komentar