Pemdes Seluruh Kabupaten Subang Imbau Percepat Pengajuan Dana Desa

Pemdes Seluruh Kabupaten Subang Imbau Percepat Pengajuan Dana Desa
Kadispemdes Kabupaten Subang, Nana Mulyana.
0 Komentar

SUBANG-Pemdes seluruh Kabupaten Subang, diimbau untuk segera mengajukan pencairan dana desa. Hal tersebut, diungkapkan Kadispemdes Kabupaten Subang, Drs. H. Nana Mulyana, M.Si, seiring dengan beredarnya surat edaran Kemendagri, yang mengharuskan setiap Pemda mempercepat verifikasi transfer guna pencairan dana.
“Sementara ini sudah ada 50 desa yang sudah mengajukan, yang lainnya masih proses pemberkasan,” jelasnya.

Nana mengakui, jika setiap Pemdes kesulitan dalam penyesuaian dengan aplikasi Siskeudes. Pihaknya mengaku juga terus memberikan pelatihan dan pembinaan bagi setiap oprator Siskeudes di setiap desa.

“Semuanya desa sudah sama rata menggunakan aplikasi Siskeudes 2.0.2,” tambahnya.
Terkait perubahan dalam tata cara penyaluran DD, Nana menjelaskan itu tidak lagi masuk ke kas daerah dalam APBD, dan tidak masuk ke nomor rekening Kepala Desa. Tetapi pencairannya di Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) yang ada di Purwakarta.

Baca Juga:DPC Subang Dukung Prabowo jadi Ketum Partai GerindraPDP Covid-19 Dirawat di RS Bayu Asih

“Dengan adanya PMK tersebut DD itu tidak lagi dibayarkan melalui kas daerah, tetapi tercatat dalam APBD dan sekarang dibayarkan di KPPN,” ujar Nana.

Perubahan dalam tata cara penyaluran DD itu kata Nana, pencairan DD di KPPN itu, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi setiap desa. Antara lain, Peraturan Bupati (Perbup) tentang besaran pencairan DD, untuk setiap desa penerima DD. Kemudian Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Desa, dan Surat Kuasa dari Bupati untuk pencairan DD tersebut.
“Tiga persyaratan itu sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap desa, untuk pencairan DD di KPPN,” jelasnya.

Berbeda dengan tata cara pencairan sebelumnya kata Nana, dulu setiap desa mengusulkan ke Bupati, kemudian diverifikasi oleh Dispemdes, kemudian disampaikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). “Itulah perbedaan pencairan DD, sebelumnya dengan tahun 2020 ini,” terang Nana.

Sebelumnya, diketahui setiap desa sedang kebut pemberkasan guna percepatan pencairan dana desa. Misalnya, saja Pemdes Tanggulun Timur di Kecamatan Kalijati, melalui Sekdesnya Ronny menjelaskan jika pemberkasan segera dilengkapi guna merespon surat edaran tersebut.

“Ini sedang dikerjakan. Sejauh ini tidak ada kesulitan hanya saja memang ada hal-hal yang perlu dilengkapi. Anggarannya sudah tertera, namun Perbupnya belum ada. Seperti BKU, jadi mentok di APBDes. Sekarang sedang dikoordinasikan,” jelasnya.

0 Komentar