Pemerintah Kecamatan Purwadadi Dukung Guru jadi Pelopor Taat Pajak

Pemerintah Kecamatan Purwadadi Dukung Guru jadi Pelopor Taat Pajak
Camat Purwadadi, Dadang Darmawan.
0 Komentar

PURWADADI-Pemerintah Kecamatan Purwadadi mendorong pada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Purwadadi, untuk menjadi pelopor pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal itu seiring dengan hadirnya program triple untung.

Seperti diketahui, program Triple Untung itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/074-Bapenda/2020 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Camat Purwadadi, Dadang Dermawan mendorong guru yang ada diwilayah Kecamatan Purwadadi untuk menjadi pelopor pembayaran pajak kendaraan bermotor, dengan memanfaatkan program triple untung tersebut.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Kunjungi Pupuk Kujang, DPR Minta Pupuk Subsidi Tepat SasaranDesa Sedari Karawang Minim Fasilitas Kesehatan

“Program Triple Untung yang diinisiasi Samsat Subang, kita dukung sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran, dan memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melakukan pemenuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk pada guru selaku sosok panutan sebagai pelopor bayar pajak,” kata Camat pada acara sosialisasi pada PGRI , di Aula Kantor Kecamatan Purwadadi.

Setelah pada guru, menurutnya program tersebut juga akan disosialisasikan pada pegawai Kecamatan Purwadadi dan aparatur desa se Kecamatan purwadadi. Hal itu mengingat Pemda Kabupaten Subang juga telah meluncurkan Program Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor), yang berlaku diseluruh lingkungnan ASN pada Pemerintah Kabupaten Subang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah (P3D) Subang, Dr Hj Oom Nurrohmah mengungkapkan keuntungan dari program tersebut yaitu bebas pokok dan denda BBNKB kedua dan seterusnya. Kemudian, bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama.
“Program pembebasan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi, badan dan pemerintahan, baik pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/kota, dan pemerintah desa, hingga 30 April mendatang,” pungkasnya.(idr/sep)

0 Komentar