Pemprov Jabar Terbitkan Ijin Edar Minyak Goreng

Pemprov Jabar Terbitkan Ijin Edar Minyak Goreng
YOGI MIFTAHUL FAHMI PASUNDAN EKSPRES OPERASI PASAR: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat melaksanakan operasi pasar murah minyak goreng di kantor Kecamatan Pamanukan.
0 Komentar

SUBANG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengawasi dan memantau harga minyak curah di Pasaran. Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum dalam Kunker Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Pamanukan, Jumat (18/3) lalu.

Menurut Uu, Pemerintah Pusat telah menetapkan untuk minyak goreng kemasan, tak ada pembatasan setelah harga eceran tertinggi (HET) dicabut.

“Silahkan harga minyak goreng kemasan menyesuaikan harga dengan kualitasnya, tapi kalau minyak goreng curah ada batasan tertentu,” ucap Uu.

Baca Juga:Pedagang Tak Ingin Pujasera Diubah, DKUPP Kabupaten Subang Seleksi Ulang TenderWartawan tak Hanya Harus Cerdas Berpikir tapi juga Berkomunikasi

Pemprov Jabar melalui Dinas Indagsar akan memantau harga tersebut di lapangan. Apalagi saat ini menjelang bulan Ramadan dan lebaran.

“Masyarakat tinggal memilih mau minyak kemasan yang harganya seperti itu atau minyak curah. Tapi kalau soal kualitas dan kesehatan, sebenarnya tidak jauh berbeda. Toh, sekalipun murah tapi kualitasnya rendah atau berbahaya, kita juga tidak akan menerbitkan izin edar,” ucap Uu

Bahkan kata Uu, dalam dialognya dengan warga, untuk 2 liter minyak goreng harganya berkisar Rp48.000. “Sesuai instruksi pak Gubernur, kita harus mencari cara agar memudahkan masyarakat dalam mengakses minyak goreng terms melalui operasi pasar ini,” ucap Uu.

Uu menambahkan dalam kesempatan ini, Dinas Indagsar Provinsi Jawa Barat menyediakan sebanyak 1.500 liter untuk 750 orang atau maksimal 2 liter, untuk satu orang dengan harga per liter Rp14.000.

“Mudah-mudahan ada efek domino setelah ini untuk memenuhi kebutuhannya. Apalagi bertepatan dengan mendekati bukan suci Ramadan, dan kebutuhan akan sembako terpenuhi termasuk minyak goreng,” ucap Wagub.(ygi/vry)

0 Komentar