Pencairan Dana Desa di Subang Tiga Tahap

Pencairan Dana Desa di Subang Tiga Tahap
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR: Pengerjaan infrastruktur di salah satu desa di Kabupaten Subang yang dibiayai dari Dana Desa. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Pencairan Dana Desa di Kabupaten Subang masih menunggu Peraturan Bupati. Padahal, Pemerintah Pusat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa mendorong pencairan dana desa sudah bisa dilakukan pada Bulan Januari. Hal ini seiring adanya intruksi percepatan penyaluran dana desa dari Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Apdesi Subang Uju Juanda membenarkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan terbaru skema penyaluran Dana Desa. Selain itu, pencairan dana desa juga dilakukan dengan transfer ke rekening desa melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Skemanya betul berubah jadi 40:40:20, yaitu pencairan di tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen,” kata Uju Juanda ketika dihubungi Pasundan Ekspres.

Namun ia menyebut, saat ini dana desa di Kabupaten Subang belum dicairkan. Sebab, Peraturan Bupati mengenai dana desa masih digodok oleh Pemda Subang.
“Perbup belum turun masih digodok, tapi ada informasi tanggal 12 nanti dari Dispemdes mau ke KPPN Purwakarta, mungkin untuk menanyakan. Nah sepertinya, Perbup sudah selesai cuma mungkin belum ditandatangani Bupati Subang,” jelasnya.

Baca Juga:Kadispemdes: Pencairan Dana Desa Ditransfer KPPN ke RKDCross Way

Uju menambahkan, secara teknis, skema pencairan dana desa saat ini terbilang bakal memudahkan desa-desa yang telah siap mengajukan pencairan dana desa. “Kalau yang dulu kan ada syarat khusus seperti syarat laporan ke kabupaten itu minimal 75 persen sudah realisasi. Nah, kadang itu yang menghambat. Jadi ada desa sebetulnya yang sudah siap, tapi terkendala karena presentasenya belum 75 persen, atau ada desa yang beres atau belum realisasi, tapi dengan aturan sekarang itu lebih mudah,” jelasnya.

Maksudnya, lanjut Uju, dalam aturan terbaru desa yang secara syarat telah siap, dapat mengajukan dan menerima pencairan lebih cepat. “Jadi siapa cepat dia dapat, kalau syaratnya sudah siap, tinggal diajukan bisa segera cair,” ungkapnya.
Mengenai pembinaan soal aturan terbaru, dari informasi setelah pihak Dispemdes menghadap ke KPPN, akan disosialisasikan ke kepala desa. “Setelah menghadap KPPN baru sepertinya ada sosialisasi, baik ke kepala desa langsung atau melibatkan Apdesi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gempol Mayo Sumaryo SE menyebut, Pemerintah Desa Gempol secara persyaratan pengajuan pencairan dana desa telah siap. Saat ini, pihaknya masih menunggu soal turunnya Perbup. “Sudah siap, syarat-syaratnya sudah disiapkan seperti APBDes dna persyaratan lainnya, sudah siap,” ucapnya.

0 Komentar