Pengakuan Mantan Kabid BKD Bikin Pejabat Subang Ketar-Ketir Terseret Namanya

Pengakuan Mantan Kabid BKD Bikin Pejabat Subang Ketar-Ketir Terseret Namanya
DITAHAN: Mantan Kabid Pengadaan dan Pengembangan BKD Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana ketika sidang pada kasus TPPU mantan Bupati Subang Ojang Sohandi yang ditangani KPK. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Honorer K2 2013-2014 Tidak Layak Lulus, Lolos CPNS karena Uang

Sebuah pengakuan dari Kepala Bidang Pengadaan BKD yang saat ini BKPSDM, Heri Tantan Sumaryana, membuat pejabat Kabupaten Subang ketar-ketir. Pasalnya, pengakuan Heri Tantan bisa menyeret siapa saja yang terlibat dalam pengadaan CPNS 2013-2014 lalu.

Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan BKD Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana, ditahan selama 20 hari di rumah tahanan kelas 1 cabang KPK – Jakarta Timur. Dalam pengakuannya, Heri Tantan pernah menyebut jika ada sekitar 90 persen hasil rekrutmen CPNS Honorer Kategori Dua tahun 2014 tidak layak lulus.

Ketika konstruksi perkara disebutkan pada bulan November 2012 Heri Tantan diperintahkan Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi untuk mengumpulkan uang dari Honorer Subang yang ingin menjadi CPNS. Jumlahnya bervariasi antara Rp50 juta – Rp70 juta, sehingga terkumpul dana sekitar Rp20 miliaran. Heri Tantan sendiri diancam pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP.

Baca Juga:Pengurus MWC NU Pagaden Barat Segera DilantikPolisi Tangkap Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber

Salah satu honorer Kabupaten Subang yang tidak mau disebutkan namanya mengaku sudah mengabdi belasan tahun malah tidak bisa menjadi CPNS, dikarenakan permaianan uang beberapa tahun silam. Akhirnya dirinya sangat senang dengan adaya penangkapan salah satu mantan pejabat di Kabupaten Subang, yang bermain uang dalam pengadaan CPNS honorer kategori dua tersebut. “Ya senang lah, akhirnya kan diketahui. Bukan karena kemampuan, tapi karena uang, honorer bisa diterima menjadi CPNS,” ujarnya.

Mengenai honorer yang diluluskan tersebut, dirinya juga menginginkan adanya peninjauan ulang dari Pemerintah Kabupaten Subang saat ini, dikarenakan merugikan honorer yang sudah mengabdi belasan tahun. Namun dikarenakan tidak memiliki uang, sehingga tidak bisa menjadi CPNS. Berbeda dengan honorer yang belasan tahun lalu memiliki, uang bisa lolos menjadi CPNS dan sudah bertugas. “Ini juga kan menjadi kerugian bagi kita honorer yang kala itu tidak memiliki uang. Berbekal kompetensi harus kalah dengan honorer yang memilki uang,” ungkpanya.

Aktivis Subang Jaka Arizona mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Subang. Meskipun kasus pengadaan CPNS honorer Kategori Dua sudah sangat lama, namun KPK tetap berusaha menuntaskannya. Seperti ditahannya Heri Tantan oleh KPK.

0 Komentar