Pengembang Pasar Tradisional Purwadadi Baru Bangun TPS

Pengembang Pasar Tradisional Purwadadi Baru Bangun TPS
Achmad Sunandar ST, Kepala UPTD Pasar Purwadadi.
0 Komentar

Pembangunan Terus Berlanjut

PURWADADI-Pro kontra pembangunan Pasar Tradisional Purwadadi terus bergulir. Meski saat ini sudah memasuki pembangunan TPS (Tempat Penampungan Sementara) oleh pihak pengembang PT. Bangunbina Persada.

Bahkan disinyalir hari Kamis ini (20/6), sebagian warga pasar yang tidak setuju dengan pembangunan pasar itu, akan melakukan aksi demontrasi ke Kantor Bupati Subang.

Kepala UPTD Pasar Purwadadi Achmad Sunandar ST menilai, bahwa pembangunan Pasar Tradisional Purwadadi tidak bisa ditunda atau diberhentikan. Karena menurutnya pengembang sudah menempuh semua legalitas prosedur, dari mulai tahap lelang, surat izin, hingga SPK sudah turun.

Baca Juga:E-KTP Dua Bulan Lumpuh, Kini Kembali BeroperasiAKP Jusdi: Siap Bersinergi dengan Masyarakat

“Rencana hari ini, Rabu (19/6) akan diadakan mediasi terlebih dulu antara pihak pengembang dan perwakilan warga pasar di Polres Subang. Meski ada demo pengembang terus bekerja, karena sudah ada ketentuannya,” jelas Achmad.

Dia juga beranggapan, sebaiknya pembangunan pasar dikerjakan oleh pengembang, sebab nantinya Pemda akan menerima banyak keuntungan. Saat ini PAD dari Pasar Tradisional Purwadadi yang setiap tahunnya hanya Rp 40 juta.

PAD yang minim tersebut, oleh pengembang ditargetkan bisa mencapai Rp 300 jutaan. Kemudian pihak pengembang juga sudah menandatangi kontrak dengan Pemda selama 30 tahun kedepan, untuk pengelolaan Pasar Purwadadi, sedangkan pengawasan tetap oleh UPTD Pasar Purwadadi.

“Ini swasta murni, pasti dihancurkan semua. Kalau sama Pemda selama ini kan hanya renovasi. Hasilnya ya tidak maksimal, lagi pula kalau pasar bagus, bersih, bikin nyaman semua juga pasti senang kan?,” tambahnya.

Sedangkan persoalan harga sewa lapak yang dianggap terlalu mahal, Achmad menilai itu bisa dikomunikasikan dengan pengembang. Menurutnya UPTD Pasar Purwadadi juga bisa bantu untuk negosiasi harga sewa lapak tersebut.

Sementara itu pihak pengembang Direktur Pelaksana PT Bangunbina Persada H. Engkus, kepada Pasundan Ekspres menyampaikan, bahwa pihak perusahaan secara legal sudah mendapati izin dari Bupati dan sudah menerima Surat Perintah Kerja (SPK). Dia juga mengklaim sebanyak 250 pedagang sudah menyatakan di atas materai sepakat dengan pembangunan pasar tradisional tersebut.

“Saya menyayangkan ada pihak-pihak atau sebagian kelompok kecil, sekitar 10 orang yang menolak. Jadi kami anggap wajarlah, ada pro kontra, terutama terkait pengelolaan selama 30 tahun itu, ” jelasnya.

0 Komentar