Per Juli 2020, DPMPTSP Catat 315 Toko Moderen

Per Juli 2020, DPMPTSP Catat 315 Toko Moderen
PENDATAAN: Petugas DPMPTSP Subang sedang melakukan pendataan toko modern. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Pembangunan pelabuhan internasional Patimban menjadi daya tarik investor dari luar Kabupaten Subang untuk berlomba berinvestasi baik. Salah satunya, investasi toko mederen yang menarik untuk dikembangkan di Kabupaten Subang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berupaya melakukan penertiban bagi toko moderen yang tidak berijin.

Kepala DPMPTSP Subang Drs. Rahmat Fatturahman M.Si mengatakan, seiring dengan adanya pembangunan nasional dan internasional, Kabupten Subang menjadi incaran bagi para Investor yang berniat berinventasi, dikarenakan peluang usaha yang tinggi. Rahmat mengingatkan, dalam berinvestasi harus diperhatikan juga perizinannya, karena sudah menjadi aturan. “DPMPTSP akan terus berkordinasi dengan pihak penegak perda dalam hal ini Satpoldam Kabupaten Subang, jika ada bangunan yang tidak memiliki izin maka diarahakan untuk pembuatan izin. Jika masih membangkang maka bisa dilakukan penutupan,” katanya.

Kepala Seksi pengolahan data evaluasi dan pelaporan DPMPTSP Subang, Budi Nurjaman SH mengatakan, berdasarkan hasil rekon per bulan Juli 2020 ada sebanyak 315 toko moderen yang ada di Kabupaten Subang. “Jumlah toko modern ada 315 unit di Kabupaten Subang,” ujarnya.

Baca Juga:Dinsos: Gunakan Uang Bansos Untuk Kebutuhan DasarUpayakan Ganti Untung Lahan Tambak Warga, Bangun Jalur Cilamaya Patimban

Dijelaskan Budi, toko modern yang tidak berizin pihaknya masih melakukan pendataan. Pasalnya, ada toko moderen yang berdekatan dengan pasar tradisional yang diduga belum berizin. “Kami melakukan terus pendataan untuk melihat toko moderen mana yang masih belum berizin,” ujarnya.(ygo/vry)

0 Komentar