Perusahaan dan Rumah Sakit di Subang Diduga Lupakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Perusahaan dan Rumah Sakit di Subang Diduga Lupakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
SURVEY: Tim Dinas Lingkungan Hidup melakukan survey Instalasi Pembuangan Limbah Cair disalah satu rumah sakit id Pantura. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan Instalasi Pembuangan Limbah Cair (IPLC) kepada beberapa perusahaan dan Rumah Sakit di Kabupaten Subang. Pasalnya, DLH menduga ada perusahaan dan rumah sakit tidak memperpanjang izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH. Ratna Komara mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan IPLC di salah satu rumah sakit swasta di Pantura, yang mengusulkan adanya perpanjangan dan DLH melakukan survey ke lokasi tersebut.

Tahun 2020, ada beberapa perusahaan dan rumah sakit yang mengusulkan adanya perpanjangan IPLC. “Ini hanya survei saja, rumah sakit yang ada di pantura tesebut mengusulkan perpanjangan IPLC ke DLH,” ujarnya.

Baca Juga:Tidak Ada PJU, Jalur Cijambe-Cirangkong Rawan LongsorBPR NBP 29 Pusakanagara Serahkan Hadiah Satu Mobil dan Tiga Motor

Perpanjangan IPLC, Ratna menjelaskan, harus diambil sampel dan cairan limbah tersebut harus di bawah baku mutu, sehingga bisa keluar izinnya.

“IPLC harus di perpanjang per tahun sekali untuk perusahaan ataupun rumah sakit dan lainnya,” jelasnya.

Perusahaan dan rumah sakit harus memperhatikan IPAL dan sesuai standar. Jangan merugikan masyarakat dan juga lingkungan di sekitar perusahaan tersebut berdiri.

“Perusahaan dan rumah sakit wajib ada IPAL, jika tidak ada sanksi denda hingga pidana sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2014. IPAL dan IPLC harus sesuai, jangan sampai merugikan lingkungan sekitar dan harus baik,” terangnya.

Ratna mengungkapkan, pihaknya menangani perpanjangan IPLC di perusahaan atau rumah sakit. Pihaknya menduga masih banyak perusahaan atau rumah sakit yang masih belum memperpanjang IPLC.

Padahal hal tersebut harus dilakukan, mengingat banyaknya perusahaan dan rumah sakit di Kabupaten Subang. “Dugaan dari kita, masih banyak yang belum melakukan perpanjangan IPLC,” ujarnya.

Sementara itu salah satu warga Cibogo Kusjaya (46) mempertanyakan mengenai salah satu pabrik di Kecamatan Cibogo yang memperoduksi limbah kertas.

Baca Juga:Ibu Hamil Tidak Boleh Berangkat ke Tanah SuciAiry – Pemprov Jabar Resmi Teken MoU

Apakah untuk IPALnya sudah membaik, dikarenakan beberapa tahun yang lalu bermasalah hingga mencemari lingkungan.

“Waktu dulu pabrik itu pernah juga disidak oleh anggota DPRD Subang, mengenai pembuangan limbah cair ke lingkungan sekitarnya,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar