PNS RSUD dan Guru Tak Dapat Tunjangan Kinerja

PNS RSUD dan Guru Tak Dapat Tunjangan Kinerja
H. Aminudin, Penjabat Sekda Subang.
0 Komentar

Beban Kinerja Tinggi ULP Terbesar

SUBANG-Pemda Subang memberikan besaran tunjangan kinerja (Tukin) sesuai dengan kinerja, beban kerja dengan resiko tinggi. Seperti halnya unit layanan pengadaan (ULP) yang mendapatan tukin paling besar melebihi gaji. Namun Tukin tidak di berlakukan bagi pegawai RSUD dan juga guru yang berstatus PNS.

Penjabat Sekda Subang H. Aminudin mengatakan, sekitar 14 ribu PNS di Kabupaten Subang mendapatkan tukin . Namun dari jumlah 14 ribu PNS tersebut, mereka yang bertugas di RSUD kelas B Subang dan guru tidak mendapatkan tukin tersebut.

Dengan alasan PNS yang bertugas di RSUD dan juga guru tidak mendapatan tukin, karena saat ada penawaran Tukin pihak RSUD lebih memilih jasmed (jasa medis). Sedangkan untuk guru dikarenaan sudah ada sertifikasi guru.

Baca Juga:Nasionalisme AtraktifHoaks Berbanding Lurus dengan Golput, Jelang Pilpres Makin Marak

“Ya RSUD dulu pernah di tawari pilihan jasmed atau tukin mereka memilih jasmed. sedangkan guru sudah ada sertifikasi guru sehingga tidak mendapatkan tukin,” katanya.

Dijelaskan Aminudi, penentuan besaran Tukin sudah diatur dalam Perbup, ada kelas-kelas nya seperti kelas A,B,C dan lainnya, sesuai dengan jabatan nya.

“Ya ada kelas- kelas nya, sesuai dengan bobot beresiko tinggi seperti ULP contohnya mendapatkan tukin lumayan tinggi. Dan Tukin ini dikeluarkan setiap bulang dengan besaran anggaran sekitar Rp 3 miliar/bulan,” tuturnya.

Lebih lanjut Sekda H.Aminudin menyatakan, Tukin yang mulai berlaku tahun 2019 ini, akan menjadi evaluasi dan pertimbangan, serta mendalami regulasi dan juga akan konsultasi ke APH (aparat penega hukum), Mendagri. Serta akan study banding ke kabupaten lain seperti Purwakarta, Indramayu, Sumedang, Majelengka, Bandung Barat.”Perlu dipahami juga tukin ini kan ada PAD tahun 2019, sehingga kami masih akan lakukan evaluasi dan juga studi banding ke kabupaten lain tentang Tukin,” katanya.

Kabag Ortala Pemda Subang Iwa mengatakan, Tukin tersebut dibayarkan setelah PNS menyampaikan laporan kinerja harian dan data kehadiran perbulan sekali. Dan setelah diverifikasi oleh pihak BKPSDM Subang barulah dapat di cairkan. Adapun hal tesebut tergantung cepat atau tidak nya laporan kinerja harian PNS itu tadi. Pendapatan Tukin PNS bisa mendapatkan 100 persen atau bisa 0 persen, tergantung dari kinerja PNS itu sendiri.”Ya tergantung dari laporan kinerja nya,” ucapnya.

0 Komentar