Polres Ungkap 23 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Perempuan

Polres Ungkap 23 Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Perempuan
0 Komentar

SUBANG-Polres Subang mengungkap 36 kasus kekerasan terhadap perempuan di bawah umur dari Januari hingga Oktober 2021. Dari 36 kasus tersebut, 23 kasus di antaranya perempuan menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.

Kasat Reskrim Polres Subang melalui Kepala Unit PPA Polres Subang Aipda Nenden Nurfatimah mengatakan, korban kekerasan tersebut merupakan siswi SD hingga SMA dengan usia 12-16 tahun.

Mereka menjadi korban kekerasan akibat dari perkenalan di media sosial dan diajak minum-minuman keras. Bahkan pelaku ada yang dari keluarganya sendiri karena tertarik pada korban sehingga melakukan pencabulan dan persetubuhan.

Baca Juga:Eksekusi Lahan Pabrik Tua di Pusakaratu Hampir Ricuh, Kuasa Hukum Tergugat Nilai Banyak KejanggalanKeren! Anak Kepala Desa di Subang Juara Best Catwalk 1 Wajah Pesona Indonesia

Nenden Nurfatimah menyebut peran orang tua sangat vital. Mereka harus maksimal melakukan pengawasan terhadap anak perempuannya.

“Peran orang tua sangat penting, harus betul – betul mengawasi pergaulannya,” katanya.(ygo/ysp)

0 Komentar