PPDB, Daftar ke SMK Tidak Berlaku Zonasi

PPDB, Daftar ke SMK Tidak Berlaku Zonasi
Kepala SMKN 1 Pusakanagara Ramlis yang menjabat Ketua MKKS SMKN Kabupaten Subang. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Terima Siswa Sesuai Daya Tampung

PUSAKAJAYA-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2019 di Jawa Barat akan dilaksanakan pada bulan Mei 2019. Hal itu diungkapkan Ketua MKKS SMK Kabupaten Subang Ramlis S.TP M.Si, kemarin (29/4).

Ramlis yang kini menjabat Kepala SMK Negeri 1 Pusakanagara menuturkan, secara garis besar pendaftaran PPDB akan dibuka pada 20-24 Mei 2019. Namun pada 13-17 Mei setia sekolah akan terlebih dahulu melaporkan daya tampung untuk rombongan belajar.

“Mulai pendaftaran itu Mei, pengumumanya tanggal 30 Mei,” jelas Ramlis.

Untuk SMK sendiri, Ramlis menuturkan daya tampung siswa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah. “Jadi misalnya sekolah ini punya 10 ruangan kelas, setiap kelas diisi 36 siswa, tinggal dikalikan saja kan totalnya 360. Nah daya tampung ini tidak boleh melebihi, jadi harus segitu misalnya,” ucap Ramlis.

Baca Juga:Galuh Mas Sukses Gelar Wedding ExpoNilai Kinerja KPUD dan Bawaslu Buruk

Untuk jalur dan kuota sendiri, Ramlis menyebut untuk SMK disesuaikan dengan peminatnya. Dalam hal ini aturan zonasi dikesampingkan.

“Zonasi ridak berlaku, untuk SMK kan siswa SMP/MTs itu mungkin ada yang minat ke pertanian, soal perikanan, pelayaran jadi zonasi tidak berlaku. Itu disesuaikan siswa ini minatnya kemana,” ungkapnya.

Ramlis juga menyebutkan, untuk saat ini pendaftaran ke SMK dilakukan sesuai keinginan siswa yang bersangkutan. “Jadi tidak ada dan tidak boleh ada semacam penggiringan, misalnya didaftarkan untuk sekolah ini atau sekolah itu, sekarang siswa yang memilih mau kemana,” terangnya.

Dalam waktu dekat, informasi mengenai prosedur, jalur serta kuota akan segera diinformasikan dan disosialisasikan ke masyarakat umum. (ygi/dan)

0 Komentar