Produk BUMDes Harus Dipasarkan

Produk BUMDes Harus Dipasarkan
Adi Priatna, Kepala Desa Purwadadi Barat.
0 Komentar

PURWADADI-Diwajibkannya setiap desa untuk membentuk Bumdes di Kabupaten Subang adalah sebagai wujud dan komitmen Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jimat-Akur untuk mewujudkan Subang Jawara Niaga yaitu salah satu program untuk kemajuan ekonomi masyarakat Subang.

Para Kepala Desa juga optimis dengan dibentuknya BUMDes maka akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Contohnya saja Kepala Desa Purwadadi Barat Adi Priatna yang sesegera mungkin akan membentuk BUMDes untuk memfasilitasi bantuan bagi warganya yang membuka idustri rumahan kerupuk dan kerajinan.

“Untuk membantu masyarakat dalam permodalan, karena masyarakat di desa kami banyak pelaku usaha industry rumahan pembuatan kerupuk dan kerajinan tangan maka kami akan segera bentuk BUMDes,” jelasnya.

Baca Juga:95 Siswa SMAN 1 Pamanukan Daftar SNMPTNCamat: TMA Kali Cipunagara Kondisi Siaga

Senada dengan Adi Priatna, Kepala Desa Rawalele Uju Juanda juga memprogramkan pembentukan BUMDes pada Musrendang tingkat desa yang dilaksanakan di Kantor Desa Rawalele beberapa waktu lalu.

Menurutnya selain kewajiban Pemdes dalam tahun 2020 membentuk BUMdes, juga memang pembentukan BUMDes merupakan aspirasi dari masyarakat Desa Rawalele sendiri.

“Pembentukan BUMDes yang kami programkan merupakan aspirasi masyarakat, maka kami programkan untuk segera membentuk di tahun 2020, sekarang kami sedang persiapkan keperluan untuk membentuknya,” kata Uju Juanda.

Hal demikian juga direspon positif oleh pengamat sosial ekonomi masyarakt sekaligus akademisi dan pengajar di STIE Sutaatmadja (STIESA) Subang, menurutnya program Subang Jawara Niaga adalah peluang emas untuk Pemda meningkatkan ekonomi masyarakat, salah satunya dengan pembentukan BUMDes, hanya saja menurutnya tidak bisa lantas BUMdes itu dibentuk kemudian dibiarkan begitu saja.

“BUMdes ini kan diharapkan mampu memberdayakan pengusaha di desa dengan prodak unggulannya masing-masing, nah jika sudah dibentuk oleh setiap desa, maka Pemda berkewajiban menciptakan pasarnya, atau mewadahi prodak-prodak unggulan setiap desa yang dibidani BUMdes tersebut, tidak dibiarkan begitu saja” Jelasnnya.

Dia menambahkan jika BUMDes sudah dibentuk, namun kemudian Pemda melakukan pembiaran atau tidak ada program pendukung dari pembentukan BUMdes itu sendiri, maka usaha-usaha desa yang terkelompok di BUMDes itu akan dipastikan tergerus oleh usaha-usaha pesaingnya, yang cenderung bermodal lebih besar dan sudah memiliki pasar. (idr/dan)

0 Komentar