Pungli Calon Pekerja Terancam Pidana, Kasat Reskrim: Kami Siap Menindaklanjuti

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Subang AKP M Zulkarnaen S.IK
0 Komentar

SUBANG-Apabila ada pungutan liar (pungli) dalam rekruitmen tenaga kerja, masyarakat bisa melaporkan ke Polres Subang. Masyarakat jangan tergiur dengan oknum yang menjanjikan bisa memasukan kerja dibarengi dengan permintaan uang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP M Zulkarnaen SIK mengatakan, bisa masuk kategori pidana apabila ada oknum menjanjikan bisa memasukan kerja ke perusahaan dengan dimintai sejumlah uang. Menurutnya, pidana bisa dari unsur penipuan ataupun penggelapan.

Dia menuturkan, masyarakat atau calon pekerja jika merasa dirugikan oleh ulah oknum maka bisa melaporkan ke kepolisian. Dalam pelaporannya harus disertai bukti seperti kwitansi maupun saksi.

“Bukti juga harus ada, jika ada kami siap menindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga:Komitmen Cetak Pelajar Cerdas, Dinamis dan Berakhlak MuliaForum Guru Muhammadiyah Rumuskan Model Pembelajaran QS2

Selain itu, kata dia, pemidanaan itu bisa saja ketika ada perusahaan yang dirugikan dengan oknum yang menjanjikan bisa memasukan kerja. Seperti perusahaan tidak memungut uang kepada calon pekerja, namun di lapangan ada oknum yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan dalam proses rekruitmen pekerja.

“Jika perusahaannya tidak berkenan maka bisa melapor kannya,” ujarnya.

Sementara itu, saat ini belum ada pelaporan mengenai pungli kepada calon pekerja ke Polres Subang. “Sejak saya menjabat, belum ada pelaporan mengenai hal tersebut” katanya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Subang, Asep Rochman Dimyati menyampaikan, masyarakat agar tidak percaya kepada oknum yang bisa memasukan kerja ke perusahaan.

“Masyarakat agar melamar seperti umumnya. Jangan percaya dengan modus – modus seperti itu,” katanya.

Diketahui, pada tahun 2018 tim Saber Pungli Polres Subang berhasil menangkap dua pelaku yang membuat akun lowongan kerja di salah satu pabrik di Subang. Pelaku meminta uang mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp10 juta kepada pelamar.

Pelaku beraksi selama 4 bulan. Modus itu terungkap ketika ada pelamar yang sudah menyerahkan uang namun tak kunjung diterima kerja. Korban pun melapor ke Polres Subang.(ygo/ysp)

 

0 Komentar