Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online Peragakan 41 Adegan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online Peragakan 41 Adegan
REKONSTRUKSI: Pelaku melakukan rekontruksi adegan saat menghabisi nyawa korban yang merupakan pengemudi taksi online. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sat Reskrim Polres Subang, menggelar rekonstruksi pembunuhan supir taksi online, yang terjadi beberapa waktu lalu di Subang, Rabu (19/2). Rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Komplek Perumahan Abdi Praja.

Sekitar 41 adegan diperagakan dalam rekontruksi tersebut oleh tersangka Gun (27). Saat tiba di TKP, Gun mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.

Kasatreskrim Polres Subang, AKP Deden A Yani menjelaskan, rekontruksi tersebut dilaksanakan guna memperjelas bagaimana bisa terjadi pembunuhan tersebut.
“Ada 41 adegan dari tersangka memesan taxi, hingga eksekusi,” jelasnya.

Baca Juga:Pemcam Pamanukan Kelola Sampah dengan TeknologiKita_Purwakarta Apresiasi Kinerja AKBP Matrius

Dia juga menambahkan bahwa pelaku mengakui, jika alasannya menghabisi nyawa korban adalah cekcok mengenai ongkos sebesar Rp 720 ribu.

“Disinilah terjadi perselisihan, karena ternyata pelaku tidak ada uang, dan akan membayar dengan handphone, namun ditolak korban. Dari rekontruksi ini kita ketahui bahwa pelaku menusuk korban dari arah belakang, saat korban menelpon, tepatnya bagian belakang bawah kepala dan pipinya,” tambahnya.

Korban merupakan seorang pengemudi taksi online, ditemukan oleh warga di pinggir jalan perbatasan Cijambe-Jalancagak, dengan baju penuh darah, dan luka tusuk dibagian belakang bawah kepala, dekat telinga kiri, dan pelipis.(idr/vry)

Perjalanan kasus pembunuhan driver taksi online

-Selasa 21 Januari 2020, korban ditemukan warga pukul 03.00 WIB di sekitar Tambakmekar, tepatnya dipinggir jalan raya perbatasan Cijambe-Jalancagak

-Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Garut, pada Kamis 23 Januari 2020, saat hendak menjual mobil ke seseorang berinisial AGS, dengan harga 10 juta.

-Satu minggu kemudian, Selasa 28 Januari 2020, Polisi mengadakan jumpa pers, serta mengutarakan motif pembunuhan, yaitu cekcok soal ongkos sebesar 720 ribu rupiah.

-Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Muscab IBI ke VIII, Bidan Harus Melindungi Hak ReproduksiMengenal Penyakit Jantung Yang Sebabkan Ashraf Sinclair Meninggal

-Rabu, 29 Februari 2020, Polisi melakukan rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Perumahan Abdi Praja

0 Komentar