Saksi Kunci Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang Kembali Diperiksa, Ini Kata Tim Kuasa Hukum

Saksi Kunci Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang Kembali Diperiksa, Ini Kata Tim Kuasa Hukum
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES KEMBALI DIPERIKSA: Muhamad Ramdanu didampingi pengacara di Satreskrim Polres Subang.
0 Komentar

SUBANG-Kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang terus berlanjut hingga saat ini. Muhammad Ramdanu atau Danu, yang merupakan saksi kunci kembali dipanggil polisi pada Kamis (28/10).

Danu merupakan keponakan dari salah satu korban perampasan nyawa. Danu datang ke gedung Satreskrim Polres Subang didampingi tim kuasa hukum dan memasuki ruangan tepat pada pukul 10.00 WIB.

Pantauan di lapangan, Danu sempat keluar dari ruangan penyidikan pada pukul 12.00 WIB, dan kembali masuk keruangan Satreskrim Polres Subang pada pukul 12.50 WIB.

Baca Juga:Disabet Senjata Tajam Pemilik RM Padang Tewas MengenaskanTPAD Akui Lambat Pengajuan untuk APBDP, Sekda : Kami Lengah

Menurut Heri Susanto tim kuasa hukum Danu mengatakan, tujuan kembali pemanggilan terhadap Danu untuk kembali dimintai keterangan oleh pihak penyidik. “Hari ini kami mendampingi Danu. Kemarin mendapatkan undangan dari penyidik di Satreskrim Polres Subang. Jadi, kami mendampingi Danu untuk pemeriksaan lanjutan,” ucap Heri.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, dalam pantauan Pasundan Ekspres hadir juga ahli forensik Mabes Polri tersebut, yakni Kombes Pol Dokter Sumi Hastry Purwanti.

Terlihat Kombes Pol Hastry tersebut keluar dari ruangan pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB. Namun sayang, Hastry bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian sudah berusaha keras untuk mengungkap kasus dari kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu.

Sebanyak 54 saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian demi mengungkap kasus yang sudah menjadi sorotan publik ini.(idr/vry)

0 Komentar