Salah Objek, Eksekusi Lahan Pabrik Penggilingan Padi di Pusakaratu Batal

Salah Objek, Eksekusi Lahan Pabrik Penggilingan Padi di Pusakaratu Batal
0 Komentar

PUSAKANAGARA– Eksekusi lahan pada Pabrik Tua bekas gilingan padi di Kampung Pusakajati Desa Pusakaratu tak jadi atau batal dilakukan. Meski, ada kegiatan eksekusi namun belakangan informasi yang didapat Pasundan Ekspres, eksekusi perkara nomor: 25/Pdt. G/2020/PN SNG tidak jadi dilakukan.

Menurut Tim Kuasa Hukum PT NV Penggilingan Beras dan Industri Sukdjaja Mariani Wiwik S.H.,M.H. usai proses kegiatan eksekusi pihaknya langsung mendatangi Pengadilan Negeri Subang dan menemui Ketua Pengadilan Negeri Subang.

“Nah hasil komunikasi dengan PN, kita akan tetap mempersolkan eksekusi itu karena salah objek. Sebab objek menurut amar putusan dengan fakta dilapangan itu berbeda,” kata Wiwik.

Baca Juga:PTPN VIII Kembangkan Agrowisata, Akademisi: Ini Kepentingan Investor atau Masyarakat Subang?Cek Lokasi Bencana Banjir-Longsor di Kecamatan Sibolangit, Mensos Instruksikan Pendirian 7 Titik Lumbung Sosial

Ia menyebut, salah satunya dijelaskan mengenai objek lokasi menurut amar putusan berada di Blok Pusakajaya. Sedangkan tanah kliennya sesuai SHGB Nin8 terletak di Kampung Pusakajati Desa Pusakaratu.

“Tentu ini tidak sah karena salah objek. Karena salah objek batal dan tidak sah eksekusi, itu juga tadi hasil komunikasi kita dengan Ketua PN Subang,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, putusan yang tidak mempunyai nilai eksekusi adalah bahwa objek dalam amar putusan berbeda dengan fakta dilapangan. “itulah salah satu syarat putusan tidak mempunya kekuatan eksekusi, apalagi kalau dilihat dari amar putusan dan angka dua bahwa objek sesuai amar putusan ada di Desa Ciasem Girang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT NV lainnya, Adrian Marpaung juga menjelaskan, bahwa pada proses eksekusi lahan tersebut, jurusita PN Subang melakukan eksekusi lahan atas perkara tersebut bukan pada objek yang tepat. Sebab, blok-blok yang disebutkan dalam batas-batas sengeketa lahan tersebut.

“Seperti di Ammar putusan ini disebutkan bloknya Pusakajaya, padahal sesuai keterangan desa adanya Blok Pusakajati yang berada di Desa Pusakaratu,” bebernya.

“Dalam hukum, suatu putusan tidak memiliki nilai eksekusi ketika ammr putusan dengan realita dan fakta yang sekarang ini,” imbuhnya. (ygi)

0 Komentar