Serapan Anggaran Rendah, Ketua TAPD harus Tanggung Jawab

Serapan Anggaran Rendah, Ketua TAPD harus Tanggung Jawab
Hendra Purnawan, Politisi.
0 Komentar

SUBANG-Tahun 2019 sudah sampai di bulan November, namun realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang tahun 2019 dinilai masih rendah. Pada waktu tahun anggaran 2019 yang hampir habis, hal tersebut menyebabkan diviasi anggaran yang lumayan.

Dihimpun dari berbagai sumber, pertengahan bulan di penghujung triwulan ketiga 2019, serapan anggaran belanja langsung baru mencapai kurang lebih 52,25 persen. Ironisnya apabila diurutkan berdasarkan capaian tiap OPD, serapan terendah justru ada pada instansi yang selalu mendapatkan porsi anggaran terbesar. Antara lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan realisasi serapan baru 45,74 persen. Disusul Dinas Pemukiman dan Perumahan (Kimrum) 35,5 persen, Dinkes 37,24 persen, dan Dinas Ketahanan Pangan 23,56 persen, yang seluruhnya pekerjaan fisik.

Hal tersebut tentu mendapat pandangan serius dari berbagai pihak. Termasuk dari politisi kawakan Hendra Purnawan, atau yang akrab disapa Boeng. Dia berharap ketegasan Bupati dan Wakil Bupati Subang dapat agar lebih mengoptimalkan kerja setiap OPD.
“Rendahnya serapan anggaran menurut saya selalu terjadi setiap tahun. Dalam kondisi seperti ini, saya berharap ketegasan Bupati dan Wakil Bupati Subang untuk dapat memecut semangat kerja OPD agar lebih optimal,” jelasnya.

Baca Juga:Singa Subang Melaju Ke Putaran 2 U-13 Soeratin1.491 Warga Purwakarta jadi Janda

Menurutnya, mestinya Sekda selaku ketua TAPD mampu berperan aktif melakukan monitoring terhadap rendahnya serapan anggaran yang terjadi setiap tahun, terutama pada tahun 2019. Sekda selaku ketua TAPD dapat mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya penyerapan anggaran rendah. Kemudian berani memberikan reward and punishment terhadap kepala OPD yang mampu optimal menyerap anggaran.

“Kalau mungkin sampai akhir tahun nanti masih ada OPD yang serapannya di bawah 70 persen, kepala dinas yang berangkutan wajib meninggalkan jabatannya. Ini penting, karena rendahnya penyerapan anggaran tersebut akan berpengaruh terhadap DAK dan anggaran lainnya dari pusat di tahun yang akan datang,” pungkasnya.(idr/vry)

0 Komentar