Setelah Ditunjuk jadi Kuasa Hukum Yoris dan Danu, Ini yang Dilakukan Achmad Taufan

Kuasa Hukum Yoris dan Danu
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES PENDAMPINGAN: Kuasa Hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan langsung terjun ke lapangan.
0 Komentar

SUBANG-Yoris Raja Amanullah (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21), resmi didampingi kuasa hukum untuk menjalani perkara atas perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Achmad Taufan selaku kuasa hukum dari Yoris dan Danu mengatakan, saat ini pihaknya langsung terjun ke lapangan untuk melihat dan mengetahui kondisi secara langsung terhadap perkara tersebut. “Jadi Senin kemarin kita sudah tanda tangan surat kuasa. Kini, kita bertanggung jawab selaku kuasa hukum, oleh karena itu kami turun langsung untuk menemui kedua klien kami,” ucap Achmad kepada wartawan, Rabu (20/10).

Setelah menemui dari kedua kliennya, kuasa hukum akan langsung melakukan investigasi di lapangan dan ingin menanyakan kepada beberapa saksi untuk mencari petunjuk yang nantinya akan membantu pihak kepolisian. “Tujuannya adalah pasti kita akan investigasi kebenaran-kebenaran mencari info-info, kita juga harus turut membantu kepolisian untuk mencari siapa sebenarnya pelaku yang benar-benar valid,” katanya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

Baca Juga:Kontra PSS Sleman, Persib Dipastikan Tampil Tanpa Wander Luiz dan SupardiKetua DPRD Tabur Bunga di Makam Adipati Singaperbangsa

Siap Bantu Polisi

Menurut Achmad, diharapkan dalam waktu dekat kasus perampasan nyawa Tuti serta Amalia akan dapat terungkap oleh pihak kepolisian. “Jika ada sesuatu yang mengganjal, kita juga akan menyampaikan kepada pihak kepolisian, dengan harapan upaya kita ini membantu polisi siapa pelaku sebenarnya,” ujar Achmad.

Dapat diketahui sebelumnya, pada 18 Agustus 2021 warga dari Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang dihebohkan dengan penemuan mayat dua perempuan yang ditumpuk didalam bagasi mobil mewah jenis alpard.

Keduanya tak lain yaitu seorang ibu dan anak. Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban dari perampasan nyawa.

Sementara itu, sudah berjalan 63 hari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Sejauh ini, sudah 54 saksi dalam pengungkapan kasus sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.(idr/vry)

0 Komentar