Siskeudes Mulai Berlaku Tahun 2020

Siskeudes Mulai Berlaku Tahun 2020
MONEV: Kasie Intel Kejari Subang Iyus Jatnika sedang memeriksa berkas spj dana desa tahun 2019, pada kegiatan monev di tiga kecamatan, Pamanukan, Legonkulon dan Pusakanagara, (30/10). DADAN RAMDAN / PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

LEGONKULON-Monitoring dan evaluasi (Monev) Bantuan Keuangan Desa (Bankeudes) Tahap 1 dan 2 tahun 2019 oleh Tim TP4D Kabupaten Subang untuk Kecamatan Legonkulon, Pamanukan dan Pusakanegara diselenggarakan di Kecamatan Legonkulon, Rabu (30/10).

Monev tersebut dihadiri 23 Kades, Sekdes dan Bendahara Desa di tiga kecamatan. Sebagai tuan rumah Camat Legonkulon Aet Rudiatna menyampaikan monev ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana proses penggunaan dana desa serta spjnya.

Monev ini bertujuan mencegah dan meminimalisir tindak pidana korupsi. Sehingga semua anggaran digunakan sesuai posnya dan tepat sasaran. “Tertib administerasi dan zero penyimpangan,” katanya.

Baca Juga:Lampu Hias Karya Yono Tampil di West Java Festival BandungPLN Goes To School, Ajak Pelajar Melek Bahaya Listrik

Sekretaris Dispemdes Kabupaten Subang H. Enjat mengatakan, Monev ini adalah bersifat pembinaan dalam pengelolaan keuangan dana desa, sebagai upaya preventif penyimpangan penggunaan dana desa.

Selain Siskeudes nantinya akan ada aplikasi sistem pengawasan keuangan desa (Siwaskeudes). Oleh karena Siskeudes harus benar-benar dipahami, karena nantinya Siskeudes akan dilaksanakan tahun 2020. “Siskeudes ini sudah menjadi rencana aksi BPK, Kejaksaan dan KPK,” ujar H. Enjat.

Sementara itu dalam paparannya Kasie Intel Kejari Subang Iyus Jatnika, mengapresiasi para kepala desa di tiga kecamatan masih siap dan menunggu kedatangan TP4D hingga sore hari. Yang sedianya dilaksanakan pagi hari. Namun karena tim lain berhalangan hadir.

Menurut Iyus, monev ini bukan sebuah penindakan tetapi lebih kepada pencegahan. Upaya ini, pihaknya bekerjasama bersama Irda mengawal proses pelaksanaan penggunaan dana desa. “Dari pada menindak kita cegah lebih dini, terjadinya peyalahgunaan anggaran dana desa. Sehingga pembangunan di desa berjalan seoptimal mungkin,” imbuhnya.

Oleh karenanya dokumen berkas laporan penggunaan dana desa harus disiapkan. “Bila ada hal yang kurang dipahami, terkait administrasi dan tatakelola penggunaan dana desa agar berkoordinasi dengan pemcam dan Dispemdes,” tukasnya.(dan/sep)

0 Komentar