Soal PT GDA, Dewan Segera Panggil Notaris Rosmawati

Soal PT GDA, Dewan Segera Panggil Notaris Rosmawati
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES AKSI UNJUK RASA: Massa Laskar Indonesia menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyerobotan lahan di DPRD Subang, yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Subang, Elita Budiarti.
0 Komentar

SUBANG-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Elita Budiarti, seurius tangani pengaduan terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Global Diary Alami (GDA), terhadap warga Dawuan, Atikah.

Elita Budiarti mengaku, dalam penyelesaian status lahan PT GDA yang luasnya mencapai 45 hektar, DPRD Subang melalui Komisi I sudah menjalankan semaksimal mungkin apa yang menjadi tuntutan warga Dawuan. Namun, soal waktu penyelesaian, kata dia, DPRD Subang saat ini tidak hanya mengurusi soal PT.GDA.

Menurutnya, Komisi 1 DPRD Subang dan juga anggota Banggar, sedang bekerja untuk pembahasan KUA PPAS tahun 2021. Hal tersebut juga penting bagi masyarakat Subang. Namun bukan berarti tujuan penyelesaian soal PT. GDA tidak penting, tapi kami juga harus membagi waktu,” ungkapnya.

Baca Juga:Baznas Tungggu Hasil Open Bidding dari PusatAntisipasi Pelajar Demo, MKKS Bentuk Tim Penanggulangan

Elita Budiarti juga menambahkan jika DPRD Subang tidak tinggal diam. Menurutnya besok (red: hari ini) akan segera melakukan peninjauan ke PT.GDA Subang kembali dan segera melakukan pemangilan ke saudara notaris Rosmawati yang mengurus soal GDA. “Kami punya kajian sendiri, tenaga ahli sendiri, termasuk kami akan kaji soal lagi undang-undang No 30 Tahun 2004,” tambahnya.

Sementara itu, Asep Rochman Dimyati mewakili masyarakat Desa Menyeti, Kecamatan Dawuan, Subang menyampaikan aspirasinya, bahwa warga masyarakat merasa terdzolimi, dengan lahan tanahnya yang tiba-tiba berpindah status menjadi milik PT.Global Diary Alami (GDA) yang berada di Kecamatan Dawuan.

Asep Rochman Dimyati juga meminta pimpinan DRPD Subang berserta jajaranya segera menyurati kembali Notaris yang mengurus soal status tanah PT.GDA. Ia mengaku geram, sudah selama dua tahun persoalan GDA tidak pernah selesai. Masih ada izian lahan PT.GDA milik masyarakat dawuan yang belum diselesaikan. “Kami minta ketegasan Pimpinan DPRD Subang untuk memanggil notaris yang mengurus kepemilikan GDA, karena dikabarkan diundang secara resmi malah mangkir. Ini soal hak masyarakat yang tanahnya berpindah tangan tanpa dia tau,” pungkasnya.(idr/sep)

0 Komentar