Soal Surat Pernyataan Izin Belajar Tatap Muka, Disdik: Itu Keliru dan Tidak Benar

Soal Surat Pernyataan Izin Belajar Tatap Muka, Disdik: Itu Keliru dan Tidak Benar
0 Komentar

SUBANG-Mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Kabid GTK Dinas Pendidikan Subang, Suyatno menjawab soal surat edaran pernyataan izin belajar tatap muka yang beredar dan dianggap meresahkan.

Menurut Suyatno, dia sudah berdiskusi dengan kepala dinas, bahkan surat tersebut baru diketahui sejak hari Sabtu lalu (19/12).

“Ya surat itu sudah diketahui dan tidak benar, seharusnya tidak ada embel-embel tidak menyalahkan, atau tidak bertanggung jawab, diizinkan atau tidak, itu saja,” jelasnya.

Baca Juga:Festival Ide Wadahi Gagasan PemudaPKS: Tahun Baru Toko Miras Tutup 

Dia mengklaim prioritas Dinas Pendidikan selama pandemi adalah kepedulian dan konsen terhadap keselamatan dan kesehatan peserta didik. Beredarnya surat itu, para kabid bahkan Kadisdik tidak mengetahui dan berharap bisa diperbaiki.

“Ya, Kadisdik juga tidak mengetahui. Sekarang diminta untuk diperbaiki, sekali lagi saya tegaskan surat itu keliru,” tambahnya.

Sementara mewakili pimpinan wilayah, Camat Kalijati, Ahmad Hidayat juga satu suara dengan Kadisdik, bahwa surat pernyataan izin itu tidak tepat. “Iya, nanti saya bicarakan dengan Kadisdik,” ungkapnya singkat.

Juru Bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Subang, dr Maxi juga menjelaskan, kewenangan mengizinkan dan tidak belajar tatap muka itu bukan pada gugus tugas, melainkan pada Dinas Pendidikan sepenuhnya. Dr Maxi mengatakan, hubungan gugus tugas dan Dinas Pendidikan hanya bersifat koordinasi.

“Kami sampai sekarang belum merekomendasikan kalau belajar tatap muka bisa digelar, tapi kan itu sepenuhnya kewenangan ada di Dinas, nanti kita koordinasikan,” ungkapnya saat dimintai keterangan terkait belajar tatap muka di Subang.

Pada berita sebelumnya, para orang tua siswa di Kalijati dibuat resah dengan beredarnya surat pernyataan izin dan tidak mengizinkan.

Pasalnya dalam surat pernyataan tersebut tertulis, jika mengizinkan maka pihak sekolah dan dinas pendidikan juga instansi vertikal di atasnya tidak bertanggung jawab pada segala hal akibat yang ditimbulakan dari pernyataan izin tersebut.

Baca Juga:Natal di Tengah Pandemi Covid-19, WOM Finance Bagikan Kasih Natal di Panti WredhaMenggandeng Kejaksaan untuk Paksa Iuran

“Ya gimana, jadi dilema. Kita mau mengizinkan sekola dan dinasnya seolah cuci tangan tidak mau tanggung jawab jika ada apa-apa, tidak mengizinkan juga kasian anak kita sudah lama libur kan,” ujar salah saru orang tua siswa, Gunawan.

0 Komentar