Soal Upah, Buruh Kecewa ke Gubernur

Soal Upah, Buruh Kecewa ke Gubernur
UNJUK RASA: Aksi buruh yang tergabung dalam Kasbi saat menyampaikan aspirasi, 20 Nopember di Bandung. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) kecewa dengan Gubernur Jawa Barat. Buruh menilai Ridwan Kamil berpihak pada pengusaha.

Sekretaris Umum Kasbi Subang, Rahmat Saputra mengatakan, “SURAT EDARAN” Nomor : 561/75/Yanbangsos yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat sangat jelas menunjukan keberpihakan Pemerintah PROVINSI terhadap para pengusaha.

“Dalam surat edaran tersebut Gubernur hanya menyetujui rekomendasi yang disampaikan oleh Bupati dan tidak mewajibkan pengusaha melaksanakan kenaikan upah sesuai dengan Rekomendasi Bupati,” ungkap Rahmat kepada Pasundan Ekspres, Rabu (27/11).

Baca Juga:Warga Minta Pengganti Jalan Desa Gempol Segera DibangunPengurus Masjid Tagih Janji Bupati dan Gubernur

Dengan begitu, kata Rahmat, artinya ketika pengusaha tidak menjalakan kenaikan upah di tahun 2020 pun tidak akan ada sanksi bagi pengusaha. Kasbi menilai, karena surat edaran tersebut tidak mengikat kewajiban para pengusaha untuk membayar upah buruh sesuai dengan Rekomendasi dari Kabupaten/Kota.

“Kesengsaraan bagi kaum buruh di Jawa Barat lengkap sudah jika surat edaran Nomor : 561/75/Yanbangsos tidak dicabut,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, kata Rahmat, buruh tidak akan tinggal diam. Buruh akan mendesak Bupati dan pimpinan DPRD Subang agar Gubernur menetapakan rekomendasi UMK tahun 2020 Kabupaten Subang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur dan agar Gubernur mencabut Surat Edaran UMK yang telah dikeluarkan.

“Federasi Serikat Buruh Persatuan – Konfederasi Kasbi mengajak kepada seluruh kaum buruh di Jawa Barat untuk bergerak di tanggal 28 November 2019 untuk melakukan aksi di daerah khususnya di Subang,” ujarnya.

Aksi juga akan dilaksanakan di Gedung Sate Bandung 2-4 Desember mendatang. Ada sejumlah tuntutan antara lain naikan upah 2019 sebesar 18.05 persen, hapus sistem kerja kontrak dan uutsourcing, cabut PP 78 tahun 2015, laksanakan skala upah dan cabut Permen No 15 Tahun 2018.

“Kami juga mengajak kaum buruh di Kabupaten Subang untuk juga ikut turun aksi seluruh buruh Jawa barat yang akan di laksanakan pada 2 S/D 4 DESEMBER 2019 tujuan aksi Gedung Sate Bandung,” pungkasnya.(ysp/vry)

0 Komentar