Supir Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Diingatkan Tak Naikkan Ongkos

Antar Kota Dalam Provinsi
IMBAUAN: Kepala Satpel Terminal Tipe A Subang Bambang Argo melakukan imbauan kepada supir AKDP untuk jangan menaikan tarif. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Satpel Ancam Cabut Izin Operasional

SUBANG-Warga Subang mengeluhkan kenaikan tarif angkutan umum. Pasalnya, di media sosial beredar ongkos dari Subang ke Bandung dipatok Rp50.000 per penumpang.

Kepala Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Kabupaten Subang Bambang Argo mengatakan, pihaknya mendengar kabar penumpang yang mengeluhkan adanya kenaikan ongkos yang terjadi. Pihaknya membantah untuk kendaraan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) atau kendaraan elf, tidak ada kenaikan harga dan masih diberlakukan tarif ongkos normal pada umumnya. “Masih normal tarif ongkosnya tidak ada pemberitahuan kenaikan tarif,” ujarnya.

Dijelaskan Argo, tarif ongkos Subang – Bandung dengan menggunakan kendaraan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tarifnya sebesar Rp24.000. Jika ada supir yang meminta lebih, maka penumpang diimbau untuk melaporkan kepada pihak Terminal Subang, agar nantinya dilaporkan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Ultah ke-13, XTC Pamanukan Santuni Jompo dan Yatim31 Desa di Subang Dapat Bantuan Gerobak Sampah

Supaya bisa dikenai pencabutan izin operasional bagi kendaraan yang menaikan tarif tidak sewajarnya. “Laporkan langsung ke kami, agar kami tindak lanjut dengan segera,” katanya.

Meski demikian, Argo menuturkan, terkadang di lapangan ada kalanya supir yang masih menunggu penumpang hingga penuh. Namun ada penumpang yang rela membayar lebih dari tarif ongkos umumnya karena ingin cepat-cepat sampai. Jika antara penumpang dan sopir melakukan kesepakatan tarif tanpa memberatkan hal tersebut bisa dilakukan.

“Kalau supir kan ingin penumpang yang dibawa banyak. Ketika ada penumpang yang rela membayar ongkos lebih agar cepat sampai itu kan adalah kesepakatan antara sopir dan penumpang tidak bisa disalahkan juga,” ungkapnya.

Kendaraan AKDP jurusan Subang – Bandung, kata dia, saat ini ada 20 unit. Masing-masing kapasitas ada 14 tempat duduk, namun karena pemberlakukan psychal distancing maka kapasitas yang bisa diangkut hanya 5-7 penumpang dalam satu AKDP. “Kan diberlakukan jaga jarak juga, minimal 50 persen dari kapasitas umumnya,” terangnya.

Sementara itu, ramai di media sosial penumpang asal Subang yang hendak ke Bandung dipatok Rp50.000 sekali jalan. Padahal ongkos umum nya hanya Rp24.000.(ygo/vry/sep)

0 Komentar