Tabrak Anggota Polisi, Pelor Terancam Hukuman Mati

Tabrak Anggota Polisi, Pelor Terancam Hukuman Mati
0 Komentar

SUBANG – AS alias Pelor (37) tersangka pembunuhan anggota polisi, akui bahwa dirinya mabuk berat dan sengaja menabrak anggota polisi yang tewas beberapa waktu lalu.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani didampingi Kasatreskrim AKP Deden A Yani menyebutkan bahwa AS alias Pelor disangkakan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

“Kronologinya, pada tanggal 18 Juni 2020, AS berkendara ugal ugalan dalam keadaan mabuk di Jalan Kamarung Pagaden, malam hari bersama seorang wanita menggunakan mobil Datsun D-1229-SAD. Di tengah jalan, AS disalip istri korban. Tidak terima, AS lantas memaki dan menyenggol motor istri korban. Bigadir Andi yang muncul dari belakang berkendara motor terpisah dengan istri menyusul AS dan menegurnya,” ujar Kapolres Teddy saat jumpa pers di Mapolres Subang, Selasa (14/07).

Baca Juga:Muhammadiyah Covid-19 Command Center Subang Lakukan Edukasi Ke Sekolah dan PesantrenSupir Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Diingatkan Tak Naikkan Ongkos

Kapolres melanjutkan, sebenarnya wanita teman AS sudah mengingatkan AS agar tidak usah memperpanjang masalah. Namun karena pengaruh miras, AS emosi dan berbalik arah hingga langsung menabrak korban dari belakang. Korban langsung tewas di tempat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AS dijerat pasal 340 KHUP, dengan ancaman hukuman Mati. (idr/ded)

0 Komentar