Tahun 2020, Surat Keterangan Tidak Mampu Dihapus

Tahun 2020, Surat Keterangan Tidak Mampu Dihapus
Sekretaris Dinas Kesehatan Subang dr. Syamsu Riza. Dr Sysmsu
0 Komentar

SUBANG-Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan dihapus pada tahun 2020. SKTM bisa digunakan untuk rujukan berobat ke rumah sakit ataupun puskemas. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, meminta sikap Pemda Subang akan bagaimana, sementara masyarakat miskin yang menggunakan SKTM sangat banyak. Demikian diungkapkan, Sekertaris Dinas Kesehatan Subang dr. Syamsu Riza. Dr Sysmsu mengatakan, merujuk kabar dari pusat, sesuai dengan surat Permendagri Nomor 33 tahun 2011, yang klausulnya SKTM akan dihapus pada tahun 2020.

Menurutnya, hal tersebut bagaimana sikap Pemda Subang, dikarenakan Dinkes merupakan provider pelayanan saja. Sementara penentu kebijakan ada di Pemda Subang. “SKTM kan kebijakan dari pemerintah daerah,” katanya.

Dijelaskan Syamsu, pada tahun 2018, Pemda Subang menggelontorkan Rp 1,2 miliar untuk warga yang menggunakan SKTM sebagai rujukan berobat. Seperti ke rumah sakit, puskemas. “Pemda Subang harus membiayai masyarakat yang tidak mampu melalui APBD daerahnya, dengan menggelontorkan Rp1,2 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:Usulan 350 Formasi CPNS KBB DisetujuiRSUD Luncurkan SIDOLIN

Pihaknya mengusulkan kepada masyarakat yang memakai SKTM untuk berobat, agar bisa dimasukan ke Jamkesda ataupun BPJS. Jika manfaatnya sama, antara SKTM dan Jamkesda, maka alangkah baiknya masyarakat yang menggunakan SKTM didaftarkan ke Jamkesda atau Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. “Jika manfaatnya sama maka masukan saja masyarakat yang memakai SKTM dialihkan menjadi peserta PBI BPJS, atau Jamkesda,” ujarnya.

Sementara itu, Kadinsos Subang Drs Rahmat Ependi mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak Dinkes Subang dan Pemda Subang menggenai solusi bagaimana ketika SKTM dihapuskan pada tahun 2020. “Kami terus melakukan verfal ke lapangan dan juga memastikan warga yang tidak mampu benar adanya. Jika ada yang sudah sejahtera, maka sudah bukan lagi masuk kategori warga miskin,” katanya.

Dijelaskan Rahmat, bagi masyarakat miskin yang menggunakan SKTM, tidak akan masuk keanggotaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Jamkesda. Jika masyarakat yang tidak mampu tersebut hanya menggunakan SKTM, maka dialihkan saja ke KIS ataupun ke Jamkesda, untuk mengantisipasi tahun 2020 SKTM dihapus. “Antispasi kami terhadap masyarakat yang menggunakan SKTM selama ini, karena khawatir dihapus,” tandasnya.(ygo/vry)

0 Komentar