Tak Jadi Penghalang, 281 Pasangan Dihalalkan di Masa Pandemi

Tak Jadi Penghalang, 281 Pasangan Dihalalkan di Masa Pandemi
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES Kepala KUA Kalijati H. Agus Suryawinata
0 Komentar

SUBANG-Setelah terbitnya surat edaran Dirjen Kementrian Agama No : P -006 /DJ.lll /HK.00.7/06/2020 tentang pelayanan nikah produktif Aman Covid-19, pada bulan Juli 2020 lalu, pendaftaran pernikahan di KUA Kalijati mulai meningkat tajam.

Kepala KUA Kalijati H. Agus Suryawinata menjelaskan dari sejak terbitnya surat edaran tersebut ditambah beberapa bulan sebelumnya, tercatat ada 281 pasangan menikah dalam lima bulan ini.

“Pada Mei sebanyak 5 pasangan yang melangsungkan pernikahan, sementara Juni sebanyak 87 pasang,” jelasnya.

Baca Juga:Modus Investasi Hingga Miliaran Rupiah, Istri Oknum Polisi Dilaporkan Pengawas TPS di Pilkada Karawang Akan Gunakan APD

Kemudian H. Agus Suryawinata menambahkan pada bulan selanjutnya, bulan Juli jumlah pasangan yang menikah sebanyak 35 pasangan, sementara pada Agustus sebanyak 109 pasangan. Di awal pekan di Bulan Sepetember, tercatat sebanyak 45 pasangan.

“Mayoritas mereka melangsungkan akad nikah di tempat nya masing-masing, dengan menerapkan protkol kesehatan,” tambah H. Agus Suryawinata.

Senada dengan Kepala KUA Kalijati, Pengelola PNPB Seksi Bimas Islam Kemenag Subang H. Wasdikin juga mengatakan hal yang sama, menurutnya memang untuk pernikahan saat setelah terbitnya surat edaran dari Dirjen Kementrian Agama semakin meningkat, dan memang menurutnya akad nikah sudah bisa digelar di rumah calon pengantin dipanggil penghulunya. “Hal tersebut per tanggal 1 Juli 2020 sudah efektif,” kata Wasdikin.

Adapun soal biaya pernikahan, dia menjelaskan, akad nikah di rumah calon pengantin dikenai biaya sebesar Rp600 ribu, sedangkan kalau menikah di Kantor KUA tidak dikenakan biaya sepeserpun.(idr/vry)

0 Komentar