Tambahan Pasokan, Masyarakat Dihimbau Pakai LPG Non Subsidi

Tambahan Pasokan, Masyarakat Dihimbau Pakai LPG Non Subsidi
LAYANI KONSUMEN : Seorang konsumen membeliLPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 KG disalah satu outlet Bright Gas di Kecamatan Pagaden. YUGO ERSOPI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG–Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III telah melakukan penambahan pasokan LPG (liquefied petroleoum gas) subsidi 3 kilogram secara fakultatif. Pasokan dilakukan secara bertahap sejak 16, 19, 23, serta pada 26 September 2019 di sekitar wilayah Subang, Jawa Barat.

Penambahan pasokan dilakukan menyusul terjadinya peningkatab kebutuhan LPG Subsidi 3 Kg di wilayah tersebut.

Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina MOR III Dewi Sri Utami mengatakan, naiknya permintaan masyarakat mulai terjadi sejak bulan Agustus 2019.

Baca Juga:Sekitar Senayan Mulai Lengang, Polisi Menyisir Massa yang BertahanMahasiswa Berhasil Menjebol Gerbang DPR RI

Maka itu, Dewi menambahkan, pasokan fakultatif dilakukan secara merata di Kab Subang, yakni sebanyak 22 ribu tabung. Penyaluran dilakukan selama 4 hari secara bertahap hingga akhir September 2019.

“Berdasarkan pemantauan di lapangan, pada kurun waktu Agustus hingga September banyak aktivitas perhelatan masyarakat seperti pesta pernikahan, syukuran sunatan, dan sebagainya. Sehingga kebutuhan LPG untuk bahan bakar memasak pada perhelatan tersebut meningkat secara merata,” ujar dia.

Selain kegiatan masyarakat, Dewi menambahkan, LPG Subsidi 3 Kg juga dialihfungsikan sebagai bahan bakar mesin pengering padi paska panen di Kab Subang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan LPG 3 kg sesuai peruntukannya, yakni untuk kebutuhan memasak sehari-hari bagi keluarga miskin atau pra sejahtera, serta usaha mikro, sesuai dengan ketentuan Pemerintah,” jelas Dewi.

Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG subsidi, diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rumah tangga pra sejahtera, dan usaha mikro.

Sebagai informasi, rumah tangga pra sejahtera adalah masyarakat yang berpendapatan maksimal Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan usaha mikro yang berhak memakai LPG 3 kg yaitu yang memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta per tahun.

Pertamina juga berharap semua pihak turut serta dalam pengawasan penggunaan LPG 3Kg tepat sasaran, yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan lainnya.

Baca Juga:Mantan Pimpinan Dewan Belum Kembalikan Mobil Dinas, Akan Diambil Paksa Satpol PPIkut Aksi Nasional, Aliansi Mahasiswa Subang Tiba di Gedung Senayan

Sementara bagi masyarakat umum, Dewi menambahkan, Pertamina telah menyediakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 KG dan 12 KG, serta 50 KG dan dalam bentuk kaleng (can) uiuran 220 Gram.

Di Kab Subang, LPG Non Subsidi Bright Gas dapat diperoleh di 4 Agen dan 381 Pangkalan LPG Non PSO di sekitar Kab Subang, serta 172 Outlet. “Kami juga menyediakan layanan pengantaran bagi konsumen Bright Gas, hanya tinggal menghubungi Call Center Pertamina 1 500 000 dan nanti kami akan mengantarkan langsung ke lokasi konsumen,” tambah Dewi. (ygo/sep)

0 Komentar